banner 728x250
Hukrim  

Dugaan Korupsi Pupuk, Kejari Jombang Periksa 8 Saksi

foto : Tengku Firdaus, Kepala Kejaksaaan Negeri Jombang, Jawa Timur

TROL, Jombang – Sebanyak delapan saksi diperiksa Kejaksaan Negeri Jombang untuk mendalami kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi yang terjadi pada 2019.

banner 1280x719 title=

Dugaan penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi terjadi di wilayah kecamatan Sumobito, untuk kelompok tani subsektor tanaman perkebunan komoditas tebu.

Kepala Kejaksaaan Negeri Jombang Tengku Firdaus mengatakan, penyelidikan terkait kasus tersebut dimulai sejak awal Agustus, ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor 1/M.5 Nomor.25/.1/08/2022, tertanggal 5 Agustus 2022.

Sejauh ini, kejaksaan setempat memeriksa delapan orang saksi. Para saksi menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Jombang, Senin (29/8) siang.

“Kami (sudah) periksa delapan saksi untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi kepada kelompok tani sub sektor tanaman perkebunan komoditas tebu di kecamatan Sumobito,” ungkap Firdaus ,Selasa (30/8).

Para saksi yang diperiksa penyidik Kejari Jombang, yakni 3 orang dari perusahaan atau agen penyalur, serta 5 petani.

Hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti awal, terdapat indikasi dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi dengan nilai kerugian negara sekitar 400 juta.

Penyidik, lanjut dia, masih mendalami keterangan saksi. Pihaknya juga melengkapi bukti-bukti yang diperlukan sebelum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi untuk kelompok tani subsektor tanaman perkebunan komoditas tebu di Sumobito,” kata Firdaus.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Jawa Timur, menggelar penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi, di wilayah kecamatan Sumobito, kabupaten Jombang.

Tengku Firdaus mengatakan, pihaknya menemukan bukti awal adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi yang dialokasikan untuk kelompok tani subsektor tanaman perkebunan komoditas tebu, di wilayah Kecamatan Sumobito.

Berdasarkan bukti awal, jelas Firdaus, tim Kejari Jombang telah menggelar serangkaian penyelidikan atas dugaan penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi pada 2019.

“Penyelidikan ini dilaksanakan mulai dari bulan Agustus ini dan kami sudah meminta keterangan dari beberapa pihak,” kata Firdaus, di Kantor Kejari Jombang, Selasa (22/8).(narsih*)

* artikel ini keseluruhan isi diambil dari kompas.com ,edisi Senin 30 Agustus 2022,judul tanpa perubahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *