Hukrim  

Curi Kayu ,Warga Nganjuk Jadi Tersangka

foto : AE , tersangka pencurian kayu di desa Kedoyo-Tulungagung//tribunjatim.com

TROL, Tulungagung – Seorang pria AE (55) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik polres Tulungagung .

Sebelumnya Unit Reskrim Polsek Sendang menangkap AE (55), warga dusun Padasan, desa Baron, kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk pada Jumat (16/9).

AE diduga telah mencuri kayu jati dan sengon di lahan milik Tri Cahyo (52) di dusun Kayulawang, desa Kedoyo, kecamatan Sendang.

Menurut Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori, tindak pidana pencurian itu terjadi pada 8 Agustus 2022 pagi.

Setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang, akhirnya AE (Anas) kami tetapkan sebagai tersangka,” terang Anshori, Minggu (18/8).

Lanjut Anshori, sekitar Mei 2022 Anas menemui Tri di warung korban di kelurahan Kutoanyar – Tulungagung.

Saat itu Anas bertanya soal lahan milik Tri yang ada di desa Kedoyo.

Tri pun menceritakan lahan itu ditanami pohon jati dan sengon, namun bisa dibeli seharga 150 juta.

“Saat itu tersangka mengumpulkan data soal korban dan lahan milik korban,” sambung Anshori.

Saat Tri pergi ke Trenggalek untuk menjenguk orang tuanya yang sakit, Anas menjalankan aksinya.

Dia menyuruh orang untuk menebang pohon-pohon di lahan milik Tri tanpa izin lebih dulu.

Saat itu Tri diberi tahu seorang warga lewat telepon, jika tanaman jati miliknya ditebang oleh Wijianto, warga desa Babatan, kecamatan Karangrejo.

Tri sempat menelepon Wijianto untuk menanyakan penebangan pepohonan miliknya.

Wijianto mengaku jika dirinya disuruh AE, karena menurut AE pepohonan itu sudah dibelinya.

Sepulang dari Trenggalek, Tri melihat semua pohon jati dan sengon di lahan miliknya sudah ludes.

“Korban sempat mencari tersangka, namun gagal. Korban memilih melaporkan kejadian ini ke Polsek Sendang,” tutur Anshori.

Tri baru melaporkan dugaan pembalakan yang dilakukan Anas pada Minggu (4/9/2022) pagi.

Setelah mengumpulkan keterangan para saksi, penyidik memanggil Anas lewat surat untuk dimintai keterangan.

Dan ternyata AR bersikap kooperatif dengan mendatangi panggilan kepolisian itu pada Kamis (15/9).

Keesokan harinya, Jumat (16/9) penyidik menaikkan status Anas menjadi tersangka dan menahannya di Mapolsek Sendang.

“AE kami jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan,” ujar Anshori.

Jika terbukti bersalah, AE diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Dalam kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar 75 juta.(*)

 

“sumber: tribunjatim,edisi Minggu, 18 September 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *