TROL, Mojokerto – Teka-teki kasus pembunuhan Ahmad Hasan Muntholib, 26, pekan lalu, perlahan terungkap. Karyawan Toko Bintang Jaya Gordyn itu dibunuh di tempat kerjanya dan dibuang di jurang wilayah Pacet karena persoalan utang-piutang.
Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar menjelaskan, aksi keji yang dilakukan MNH alias Dayat, 25; MSJ alias Udin, 27; dan AA, 23, dipicu permasalahan utang-piutang. Total, korban meminjam uang pada pelaku yang masih adik akak itu, Dayat dan Udin, senilai 7 juta. “Oleh korban uang hasil hutang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya di hadapan awak media saat press rilis di Mapolres Mojokerto, Selasa (29/11) siang.
Kata kapolres, tindak kejahatan yang dilakukan ketiga pelaku asal wilayah Puri tersebut terakumulasi karena korban tak kunjung melunasi hutangnya. Bahkan, pemuda asal dusun Jurangsari, desa Belahantengah, kecamatan Mojosari, itu memblokir nomor telepon Udin dan Dayat yang masih temannya tersebut.
“Nomor telepon pelaku sempat diblokir oleh korban. Sehingga puncak kekesalan pelaku terjadi pada hari Senin (21/11) sekitar pukul 20.25 tersebut (korban dibunuh pelaku),” bebernya.
Puas menghabisi nyawa korban dan membuang mayatnya ke jurang Jalur Alternatif Pacet-Cangar, desa/kecamatan Pacet, para pelaku menyasar barang milik korban.
Dayat mengaku, setelah mengeksekusi Muntholib, motor Honda Beat warna merah bernopol S 2415 NAJ milik korban langsung diembatnya. Motor tersebut langsung dijual ke seorang temannya untuk menutupi hutang korban. Laku 3 juta, hasil penjualan motor Muntholib itu pun dibagi berdua antara adik kakak tersebut.
“Motornya saya jual laku 3 juta. Buat nutup utangnya (korban). Motornya saya jual ke teman saya,” ucapnya saat konferensi pers.
Informasi yang berhasil dihimpun, motor korban dijual pelaku pada rekannya di wilayah Dlanggu. Korban dan pelaku merupakan teman SMA. Mereka pernah mengenyam pendidikan di salah satu lembaga setara SMA di wilayah Mojosari. (S priyanto)