Gubernur Bali Larang Turis Asing Kendarai Motor di Jalan Raya

TROL, Denpasar– Gubernur Wayan Koster bersama Kapolda Bali, gelar jumpa pers di kantor wilayah Kemenkumham Bali

Denpasar,Trans indonesia.
Gubernur Bali, Wayan Koster, tegas melarang turis asing berkendara menggunakan sepeda motor di jalan raya di Bali.

Hal itu, karena banyak wisatawan mancanegara (Wisman) yang mengendarai sepeda motor di jalan sesuka hati, ugal-ugalan, tak berpakaian, dan tidak mematuhi peraturan kelengkapan keselamatan saat berkendara.

Selain Itu Gubernur Koster juga tidak akan lagi mengizinkan para turis asing menyewa motor, terlebih jika mengendarainya sendiri, apabila tetap bandel maka akan ditindak tegas bagi yang melanggar.

“Mulai saat ini saya tidak lagi mentolerir adanya turis asing yang berkendara menggunakan sepeda motor di jalan raya,” tegas Koster, di Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali, Minggu (12/3).

Menurutnya, terkait larangan karena di Bali sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Kelola Kepariwisataan Bali, yakni wisatawan yang hendak bepergian ke sejumlah objek wisata harus menggunakan kendaraan dari travel atau agent.

“Tidak diperbolehkan lagi wisatawan asing berkunjung ke sejumlah objek wisata menggunakan sepeda motor, baik pinjaman atau dari rental,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengatakan, pihaknya akan melakukan komunikasi dan edukasi kepada sejumlah tempat rental sepeda motor.

Karena berkaca dari data pelanggaran lalulintas yang dilanggar para turis asing ini cukup banyak, itu terhitung dalam seminggu terakhir, di seluruh Provinsi Bali, ada 171 pelanggaran berbagai macam jenisnya.

“Kami terus melakukan upaya penegakan hukum, mengingat seminggu ini saja ada 171 pelanggaran. Kerena itu kita akan terus konsisten melakukan penindakan ke depannya,” singkat Kapolda Bali. PN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *