TROL, Madiun – Seorang warga berinisal MP perempuan (29) harus kehilangan laptop seharga lebih kurang 6 juta karena kelalaianya untuk konfirmasi penebusan barang yang ia gadaiakan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Raya beralamat Jl. Mayjend Panjaitan ruko Madiun Indah R-25 (Ruko Tean) kota Madiun.
Laptop tersebut ia gadaikan di KSP Mitra Raya pada tanggal 17 April 2023 lalu. Pada 14 Juni lalu ia bermaksud mengambil laptop beserta denda yang berjalan karena dia baru ingat kalau laptopnya ia gadaikan. Namun dia tidak menyangka kalau laptopnya sudah dinyatakan dilelang oleh pihak KSP. Sontak hal tersebut mengejutkan MP karena dia tidak pernah menerima konfirmasi apapun terkait piutangnya.
Dalam kesaksiannya, MP mengungkapkan kalau waktu menggadaikan pihak KSP menyampaikan kalau batas waktu gadai adalah 3 bulan kalau tidak ditebus maka akan dilelang, sedangkan jika jatuh tempo satu bulan nasabah diwajibkan bayar bunga dan apabila tidak bayar bunga atau ditebus maka nasabah wajib bayar denda yang berjalan perhari 1 persen. MP menyadari memang dia lalai tidak memerhatikan tanggal jatuh tempo, sehingga menyebabkan dia terlambat untuk menebus. Akan tetapi dia menyayangkan pihak KSP tidak kooperatif dalam memberikan informasi ulang melalui reminder / penagihan baik melalui Whatsapp, SMS,telepon selular ataupun surat. Dia tidak pernah ditagih / diingatkan perihal piutangnya dan perihal persetujuan secara lisan barangnya mau ditebus atau dilelalng, padahal baginya masa keterlambatan piutangnya belum ada 3 bulan.
Menurut nasabah pihak KSP menyediakan reminder / collector untuk mengingatkan nasabah perihal piutangnya, sehingga pihak KSP tidak terkesan memanfaatkan kelalaian nasabah untuk melelang barang jaminan.
Disisi lain pihak KSP mengklaim kalau itu sudah peraturan, dan dalam surat perjanjian sudah tertulis jika barang tidak ditebus lebih dari 10 hari maka barang akan dilelang, dia juga menyalahkan nasabah kenapa tidak melihat surat tersebut. Terkait penagihan / reminder dan sebagainya pihak koperasi mengatakan pihaknya tidak perlu dan tidak ada penagihan karena dalam surat sudah jelas ditulis perjanjian, maka itu adalah kesalahan nasabah sendiri.
Dalam surat perjanjian antara nasabah dengan pihak KSP memang terdapat keanehan, yakni pada surat perjanjian dan kwitansi penerimaan justru tidak ada kop surat KSP Mitra Raya akan tetapi Kop suratnya PT GDC SOLUSI GADAI. Namun menurut nasabah mengklaim dia melakukan transaksi dengan dan dikantor KSP Mitra Raya.
Saat ini belum diketahui pasti siapakah yang bersalah sebab dari pihak dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Madiun belum memberi tanggapan terkait tersebut. Hal yang sama pihak Otoritas Jasa Keuangan belum memberikan respon email yang dikirim melalui alamat yang dituju (humas@ojk.go.id) atas penjelasan Peraturan Otoritas Jasa keuangan Nomor 31 Tahun 2016 tentang usaha pergadaian.(fifah)