Hukrim  

Pemuda Jual Wanita

foto : ilustrasi/borobudurnews

TROL, Sidoarjo – Seorang pemuda inisial RF (24) warga Kalitengah kecamatan Tanggulangin Sidoarjo -Jawa Timur ditangkap Polisi. RF diduga menjual seorang perempuan sebagai pekerja prostitusi melalui aplikasi perpesanan.

RF dapat keuntungan 200 ribu dari jasa tersebut.

“RF akhirnya ditangkap di sebuah tempat kos di desa Ngampelsari, Candi, Sidoarjo, Senin (25/9),” kata Kusumo, di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (3/10).

Selain itu, polisi juga menemukan korban wanita berusia 32 tahun, sedang berada di kamar kos dengan seorang pria.

“Ditemukan barang bukti uang tunai sebesar 80 ribu dan didapati korban R alias A bersama dengan seorang laki-laki di dalam kamar kos,” jelas Kusumo.

Saat diperiksa, kata Kusumo, RF mengaku menawarkan korban kepada pria hidung belang di aplikasi pesan.

Pelaku mengirimkan foto korban dengan melampirkan keterangan tarif 500 ribu

“Kemudian pelaku menghubungi korban dan menyerahkan uang sebesar 300 ribu Sedangkan pelaku menerima 200 ribu,” ucapnya.

RF menggunakan uang yang diterimanya tersebut untuk membayar kos yang disewa 50 ribu dan membeli makanan. Dia sendiri mengantongi uang 80 ribu

“Tersangka mengaku baru satu kali ini menawarkan korban kepada tamu laki-laki untuk melakukan hubungan badan,” ujar dia.

Meski demikian, tersangka tetap dijerat menggunakan Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP tentang mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dan menarik keuntungan.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, pidana denda paling sedikit 120 juta dan paling banyak 600 juta,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *