foto : jpu kejari bojonegoro dekry wahyudi saat diwawancara Tribunjatim.com, Kamis (16/11/2023)
TROL, Bojonegoro -Sidang pembacaan tuntutan di PN Bojonegoro atas nama terdakwa Isbandi, Ahmad Imron, dan Suparno pada Kamis (16/11) tertunda.
Sidang perkara Mineral dan Pertambangan (Minerba) ditunda sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro Dekry Wahyudi belum tuntas menyusun tuntutan untuk ketiga warga desa Sumuragung, kecamatan Baureno, kabupaten Bojonegoro.
Salah satu terdakwa dalam sidang dimaksud yakni Isbandi, mengatakan pihaknya kecewa berat atas ditundanya sidang penuntutan tersebut.
“Pada sidang pekan kemarin, JPU Kejari Bojonegoro menyatakan kepada majelis hakim bahwa sanggup menyelesaikan tuntutan selama seminggu lantas dibacakan hari ini. Namun, ternyata hari ini tidak sanggup,” ujarnya, Kamis (16/11), melansir tribunjatim
Terpisah, JPU Kejari Bojonegoro Dekry Wahyudi mengakui memang tak siap membacakan tuntutan untuk Isbandi, Ahmad Imron, dan Suparno. Sebab, tuntuan yang disusunnya selama sepekan kemarin memang belum sempurna.
“Tuntutan perlu saya sempurnakan lagi. Mengingat, perkara ini kompleks dan cukup sensitif. Saya harus memastikan tuntutan saya adil dan komprehensif,” ujarnya.
JPU Kejari Bojoengoro akrab disapa Dekry itu meneruskan, sebagai gantinya, sidang pembacaan tuntutan perkara Minerba yang ditunda ini akan digelar lagi Senin (20/11) pekan depan.
Untuk diketahui, sekitar 100 warga desa Sumurgung, kecamatan Baureno, yang mengawal sidang perkara Minerba ini juga mengaku kecewa atas penundaan sidang.
Yusuf, salah satau warga dimaksud mengatakan, JPU Kejari Bojonegoro Dekry Wahyudi kurang profesional dalam melakoni profesinya. Sekaligus, tak berempati terhadap hadirnya warga yang mengawal sidang.
“Kami sudah jauh-jauh datang ke PN Bojonegoro. Ada pekerjaan ditinggal dan ada biaya yang keluar untuk sewa transportasi. Sidang malah dibatalkan,” sesalnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sidang perkara Minerba dengan terdakwa Isbandi, Ahmad Imron, dan Suparno ini pokok perkaranya adalah ketiga terdakwa itu didakwa menghalangi operasional perusahaan tambang batu kapur PT Wira Bhumi Sejati (WBS).
PT beroperasi di desa Sumurgung itu menuding ketiga terdakwa menghalangi operasi perusahaannya dengan cara menutup akses keluar masuk perusahaan ketika terjadi demonstrasi awal 2023 lalu.(adi)
Sumber : tribunjatim