foto : ari kusumawati/istimewa
TROL, Tulungagung – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terpidana korupsi pembangunan jalan Tulungagung, Ari Kusumawati. Hukuman itu bertambah dua kali lipat dibandingkan vonis pengadilan sebelumnya.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti, mengatakan melalui petikan putusan kasasi No 4924 K/Pid.Sus/2023 yang diterima JPU majelis hakim mengabulkan memori kasasi yang diajukan oleh jaksa.
“Dalam putusannya, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang awalnya itu 2 tahun penjara dan denda 50 juta menjadi empat tahun penjara dan denda 200 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Amri Rahmanto Sayekti, Sabtu (9/12), mengutip detikjatim
Selain itu MA juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar 2.437.434.202,65. Namun untuk uang pengganti kerugian negara tersebut telah dibayarkan oleh terdakwa Ari sebesar 2.531.896.554,22, dengan rincian 1.669.696.544,22 dititipkan kejaksaan dan 862.200.000,00 dibayar melalui kas daerah.
“Sehingga jumlah pengembalian uang pengganti dari saudari Ari terjadi kelebihan bayar 94.462.351,57. Oleh majelis hakim, kelebihan itu harus dikembalikan ke Ari. Tapi ingat, sekarang dendanya naik jadi 200 juta, ya harus dibayar,” imbuhnya.
Sebelumnya Ari Kusumawati Direktur PT Kya Graha menjadi pesakitan karena melakukan tindak pidana korupsi saat mengerjakan proyek pelebaran jalan di empat lokasi, yakni ruas jalan Jeli-Picisan, ruas Tenggong-Purwodadi, ruas Sendang-Penampean dan ruas Boyolangu-Campurdarat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung tahun anggaran 2018.
Dalam pelaksanaannya proyek pemerintah tersebut diduga terjadi tindak pidana korupsi. Sebab, ada selisih antara hasil pekerjaan dengan jumlah anggaran yang telah dibayarkan.
Kejari Tulungagung menyebut kerugian negara dalam perkara ini mencapai 2,4 miliar.
Proses hukum Ari Kusumawati sempat molor. Sebab, yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik, sehingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (*)
* sumber : detikjatim, “Kasasi Jaksa Diterima, Hukuman Koruptor Tulungagung Bertambah”