Badan Kehormatan DPD RI, Pecat Arya Wedakarna Dari Anggota DPD RI Dapil Bali

 

TROL, Denpasar – Dengan beragamnya kontroversi yang terjadi di lapangan atas kebijakan Arya Wedakarna anggota DPD RI Dapil Bali akhir – akhir ini, sehingga berujung pada sanksi yang dijatuhkan oleh Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terhadap anggota DPD RI dapil Bali Arya Wedakarna (AWK).

Dalam Vidio yang beredar nampak terlihat dimana Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, manggelar rapat menjatuhkan sanksi dan pemecatan atau pemberhentian tetap tehadap AWK sebagai anggota DPD RI Dapil Bali.

Wakil Ketua Badan Kehormatan DPD RI yang juga dari perwakilan Bali yakni I Made Mangku Pastika pada hari Jumat (2/2) menyampaikan bahwa, Arya Wedakarna harus disanksi tegas berupa pemecatan tetap terhadap dirinya, dan keputusan ini berdasarkan hasil keputusan Badan Kehormatan DPD RI.” Tuturnya.

Lebih lanjut dalam penyampaiannya ia mengatakan bahwa, AWK dinyatakan telah melanggar pasal 48 ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI.

Selain itu, kata I Made Mangku Pastika, anggota DPD RI Dapil Bali tersebut telah terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik serta tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI,” paparnya.

Keputusan Badan kehormatan tentang pemecatan anggota DPD RI Dapil Bali tersebut diakuinya oleh Arya Wedakarna.

Melalui pesan singkat WhatsApp Arya Wedakarna mengatakan, Sepertinya ia, namun kendati dirinya sudah diputuskan dipecat sebagai anggota DPD RI Dapil Bali oleh Badan Kehormatan DPD RI namun dirinya faham bahwa tidak semudah itu, apalagi proses pemecatan dirinya ada di akhir masa jabatan presiden,” ucapnya.(pn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *