Triwulan I , Total Penerimaan Pajak Daerah di Kota Denpasar Capai 262 Miliar

foto:denpasar.go.id

TROL,Denpasar – Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah terus mengoptimaliasasi penerimaan pajak daerah. Hal ini dilaksanakan dengan beragam inovasi dan terbosan berkelanjutan. Hingga Triwulan I Tahun 2024, Penerimaan Pajak Daerah Kota Denpasar mencapai 262.452.199.340,85. Jumlah tersebut setara dengan 29,16 Persen.

Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya didampingi Sekretaris Bapenda, I Dewa Gede Rai saat dijumpai di Kantornya pada Kamis (11/4) menjelaskan, saat ini realisasi penerimaan pajak daerah memasuki Triwulan I Tahun 2024 telah mencapai 262.452.199.340,85 atau 29,16 persen. Dimana, pada APBD Induk Tahun 2024, penerimaan pajak daerah ditargetkan sebesar 900 Miliar.

Dimana, jumlah penerimaan pada Triwulan I tersebut terdiri atas Pajak Jasa Perhotelan sebesar 56.479.482.035,69. Pajak Jasa Makanan dan Minuman sebesar 87.609.281.285,16. Pajak Hiburan sebesar 11.858.408.042,00. Pajak Reklame sebesar 976.699.736,00. Pajak Tenaga Listrik sebesar 44.498.785.892,00. Pajak Air Tanah sebesar 3.087.343.996,00. Pajak PBB-P2 sebesar 13.860.401.682,00. Pajak BPHTB sebesar 42.251.734.219,00 dan Pajak Jasa Parkir sebesar 1.830.062.453,00.

Lebih lanjut pihaknya mengaku optimis mampu mencapai target yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Denpasar. Hal ini dilaksanakan dengan beragam inovasi dan terobosan. Beberapa terbosan yang dilaksanakan guna meningkatkan penerimaan pajak daerah yakni melalui Inovasi Pajak Digital (Pagi) Denpasar, Inovasi Unggulan Renon Digital Area (Reditia), Pemberian insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak dan penghapusan sanksi denda administrasi, Jemput bola pelayanan pembayaran pajak daerah ke desa/kelurahan untuk PBB-P2 serta Pendataan Potensi Objek Pajak Baru dengan melibatkan kepada desa lurah.

“Tentunya dengan beragam inovasi ini kami optimis penerimaan dari sektor pajak daerah di Kota Denpasar terus meningkat, dan kami mengajak serta mengimbau kepada wajib pajak agar membayar pajak tepat waktu guna mendukung pembangunan dalam mewujudkan kemajuan di Kota Denpasar, dengan tag line Fiskal Kuat, Denpasar Maju,” ujarnya.(dian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *