Klarifikasi Pj Bupati Aceh Singkil Soal Intimidasi Wartawan

foto: pj bupati aceh singkil Drs azm, MAP/eva basaria

TROL,Aceh Singkil – Penjabat (Pj) bupati Drs. Azmi, M.AP sangat menyayangkan pemberitaan yang mengatakan dirinya melakukan intimidasi. Padahal dalam pesan singkat yang ditujukan kepada oknum wartawan tersebut, ia mengatakan, agar sebelum menerbitkan sebuah artikel harus berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai sebuah pedoman bagi wartawan dalam menulis berita.

Azmi menjelaskan, awalnya wartawan itu mengirim sebuah rilis yang mengatakan di dalam rilis tersebut Pj bupati berbohong terkait pencairan gaji 13 sebelum Hari Raya Idul Adha. Padahal benar gaji ke 13 telah disalurkan ke dinas masing-masing

“Dibawah rilis oknum wartawan itu mengatakan, “Rilis berita diatas ☝, akan saya kirim ke redaksi silakan tanggapannya pak . Lantas saya sahuti dengan mengatakan, “kamu harus ralat kata-kata mu di rilis itu, hari ini semua gaji 13 sudah disalurkan,” ucap Azmi, Minggu (16/6)

Menurut Azmi, rilis berita yang dikirim oknum wartawan tersebut yang mengatakan dirinya berbohong, tidak benar dan sepihak. ia ingin mengambil langkah hukum, dengan melaporkan oknum tersebut ke pihak berwajib. “Saya dibilang pembohong, apanya yang bohong, ini sudah mengarah pencemaran nama baik saya, tentu bisa dilaporkan ke ranah hukum, padahal saya sudah sampaikan agar oknum tersebut sebelum menerbitkan berita harus mengkonfirmasi semua pihak. Tentunya dalam hal ini kepada Kepala BPKK,” tuturnya.

“Apakah boleh seorang penulis hanya mengambil pernyataan dari sebelah pihak saja, tanpa mengonfirmasi dinas terkait, di mana berimbangnya,” tanya Pj bupati.

Sementara itu, Fahruddin Kabid Keuangan BPPK mengatakan gaji ke 13 memang sudah disalurkan. “Gaji ke 13 para ASN dan P3K telah disalurkan, hanya saja mungkin keterlambatan dari bank dalam hal melakukan postingan ke rekening dinas,” kata Fahruddin.

Fahruddin juga menyebut, kalau ada ASN yang belum menerima gaji ke 13 berarti pengguna anggaran di dinas tempat ia bernaung belum mengajukan ke BPKK. “Kalau dari dinas mengajukan pasti kita akomodir dan proses, namun ada beberapa pengguna anggaranya belum mengajukan., salah satu contoh Kecamatan Singkil Utara. Lantas bagaimana bisa cair gaji ke 13 ASN nya kalau pengajuan dari dinas tempat ia bernaung tidak ada mengajukan,” imbuhnya.(*)

*rri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *