Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Sumenep

TROL, Sumenep – Delian Wahyu (28), warga jl Dr Cipto Perum Sekar Agung Regency, desa Kolor, kota Sumenep dibekuk polisi saat hendak bertransaksi narkoba jenis sabu.

“Tersangka dibekuk di halaman rumah warga di desa Gunggung, kecamatan Batuan. Saat itu tersangka akan bertransaksi sabu,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Jumat (20/5), kemarin, seperti diberitakan beritajatim.

Lanjut beritajatim, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, menyatakan tersangka sering melakukan transaksi narkoba. Bahkan tersangka kerap memakai sendiri sabu yang dia jual.

Mendapat laporan tersebut, petugas menggelar penyelidikan secara intensif. Setelah mendapat informasi tersangka berada di halaman rumah warga di Desa Gunggung, petugas bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan.

“Saat ditangkap, tersangka tengah duduk-duduk di ‘lencak’, akan transaksi. Ketika digeledah, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus rokok merk Dji Sam Soe. Di dalamnya terdapat 1 pocket sabu,” ungkap Widiarti.

Sabu yang ditemukan tersebut seberat 0,48 gram. Saat ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya. Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Widiarti. (fajar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *