TROL, Sumenep – Soal fasilitas jalan umum dibangun gedung menyerupai pertokoan yang terletak di desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep Jawa Timur terus dipertanyakan berbagai pihak
Pasalnya jalan tersebut merupakan akses satu-satunya menuju Polindes. Namun sangat disayangkan setelah diketahui jalan tersebut dibangun gedung menyerupai pertokoan
Menurut penelusuran,bangunan itu tanpa sepengetahuan Camat setempat, namun di sisi lain saat kami mengkonfirmasi pada Camat Ganding melalui pesan pendek via aplikasi WhatsApp, Camat tidak menggubris sama sekali setelah beberapa kali kami memberikan pertanyaan, padahal jelas pesan kami telah dibuka dan dibaca.
Dalam hal ini ada dugaan Camat Ganding melakukan pembiaran dan terkesan melindungi oknum Kepala Desa yang mencoba menghilangkan fungsi jalan umum yang sebelumnya dibangun dengan menggunakan Anggaran Dana Desa (DD), dengan dibangun bangunan mirip pertokoan milik pribadinya.
Menurut salah satu warga bangunan itu juga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan respons atas terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, terdapat sanksi pidana dan denda juga apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung.
Bahkan pada point b. bangunan gedung yang pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan/atau pembongkaran berpotensi menimbulkan gangguan dan/atau bahaya bagi pengguna, masyarakat, dan lingkungannya. Hal ini tentu menekan potensi memberikan gangguan bagi jalan masyarakat menuju Polindes.
Pasal 274 UULLAJ
(1) setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).
Sanksi pidana bagi pihak yang melakukan pengrusakan, termaktub secara jelas seperti dalam Undang Undang Nomor 38/2004 tentang Jalan.
Bahkan, tidak tanggung-tanggung ancaman kurungan penjaranya hingga 15 tahun dan atau denda hingga miliaran rupiah. Sebut saja dalam Bab VIII Pasal 63 dan 64 UU No 38/2004. Dalam pasal 63 poin 1 dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Pasal 192 KUHP – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 192 KUHP
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum, atau me- rintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas,
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas dan mengakibatkan orang mati.
(hartono)