foto: ikustrasi
TROL,Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung menggratiskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025. Adapun syaratnya yakni tagihan PBB dibawah 150 ribu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bandar Lampung Desti Mega Putri menjelaskan, selain gratis atas kebijakan wali kota Eva Dwiana, Pemerintah Kota Bandar Lampung juga memberikan diskon PBB.
“Tahun ini kami juga ada program keringanan untuk tagihan PBB. Sehingga masyarakat diharapkan dapat menunaikan kewajibannya,” kata Desti, Sabtu, (16/8).
Dia mengatakan keringanan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk PBB ini yakni tagihan 150 ribu pemerintah menggratiskan, kemudian tagihan dari 151ribu hingga 300 ribu diberi diskon 50 persen.
“Sementara itu PBB dengan tagihan 301ribu hingga 500 ribu diberikan diskon 30 persen. Diskon berlaku untuk satu nilai objek pajak (NOP),” kata dia.
Dia pun menyampaikan dengan adanya program keringanan ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap PBB meningkat.
“Jadi kami mengingatkan warga untuk segera membayar PBB sebelum batas akhir pada 31 Agustus 2025,” kata dia.
Dia pun mengimbau kembali agar tidak menunggu hingga jatuh tempo untuk membayar PBB, agar pemerintah kota dapat mempercepat realisasi program pembangunan di berbagai sektor.
Desti pun mengatakan bagi warga yang ingin mengajukan keberatan, pembetulan data, atau meminta salinan SPPT PBB, silahkan datang ke loket pelayanan dan akan ditindak lanjuti.
“Layanan Bapenda tersedia di Mall Pelayanan Publik. Silahkan saja warga yang ingin membetulkan data PBB nya nanti petugas kami akan segera melayani,” kata dia.(*)
*smartnews.id











