Bupati Madiun-DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Ini Prioritas Anggarannya

TROL, Madiun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun bersama DPRD Kabupaten Madiun menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun, Kamis (20/8), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun.

Rapat Paripurna masa persidangan ketiga, Paripurna ke-12 itu dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono dan dihadiri seluruh pimpinan serta anggota DPRD. Bupati Madiun H. Hari Wuryanto, S.H., M.Ak turut hadir bersama Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun Sigit Budiarto, S.Sos., M.Si., staf ahli bupati, asisten sekda, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), BUMD, serta para camat.

Agenda paripurna diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Madiun terkait Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026. Laporan tersebut disampaikan oleh Ali Masngudi.

Setelah laporan dibacakan, seluruh anggota DPRD yang hadir menyetujui. Persetujuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan naskah Kesepakatan Bersama antara Bupati Madiun dan pimpinan DPRD Kabupaten Madiun.

Dalam pidatonya, Bupati Hari Wuryanto mengatakan perubahan KUA dan PPAS dilakukan sebagai respons terhadap perkembangan kondisi yang tidak sesuai dengan asumsi-asumsi yang telah ditetapkan dalam KUA Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2026.

Perubahan anggaran juga diperlukan untuk mempercepat pelaksanaan sejumlah prioritas pembangunan, mencapai target kinerja daerah, menampung pergeseran anggaran, serta memenuhi amanat peraturan perundang-undangan.

Menurut Bupati, perubahan KUA dan PPAS tersebut diarahkan untuk membiayai sejumlah kebutuhan belanja prioritas daerah.

“Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 menitikberatkan pada pembiayaan belanja prioritas daerah,” kata Hari Wuryanto dalam pidatonya.

Sejumlah program dan kebutuhan yang masuk dalam prioritas antara lain penambahan belanja Sekretariat DPRD, pemenuhan gaji ke-13 TPG dan Tamsil, serta pemenuhan belanja Universal Health Coverage (UHC).

Selain itu, anggaran perubahan juga diarahkan untuk pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur, pengadaan mobil siaga desa, fasilitasi infrastruktur pendukung Koperasi Desa Merah Putih, hingga pembebasan lahan ruas Jalan Panjaitan.

Pemerintah daerah juga mengalokasikan anggaran untuk pengadaan pakaian olahraga dan pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Kesepakatan antara eksekutif dan legislatif ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses perubahan APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2026. Selanjutnya, proses pembahasan akan dilanjutkan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui perubahan KUA dan PPAS tersebut, Pemkab Madiun berharap penganggaran dapat lebih responsif terhadap dinamika kebutuhan daerah sekaligus memastikan program prioritas pembangunan tetap berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (*)

 

*sumber: prokopimkabmadiun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *