TROL, Sumenep – Masduki Rahmad alias Dukmang terpidana Kasus BBM Ilegal oleh Mahkamah Agung (MA) divonis 1 tahun penjara denda 500 juta sampai saat ini masih dibiarkan berkeliaran tidak ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur (27/5)
Berdasarkan surat petikan putusan MA No: 439 K/Pid.Sus/2022 menerangkan bahwa terpidana Masduki Rahmat alias Dukmang terbukti secara sah melakukan niaga BBM tanpa izin usaha, ia dijerat dengan pasal nomor 53 Huruf d UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Trimo, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan diruang kerjanya, Jumat (27/5) membenarkan bahwa, terpidana Masduki Rahmat alias Dukmang hingga kini belum dieksekusi.
“Kejaksaan Negeri Sumenep sudah berusaha maksimal kami sudah mengirimkan surat panggilan 3 kali. Tapi (Terpidana Masduki Rahmat alias Dukmang) sampai sekarang tidak hadir”, terangnya
Disinggung soal status Masduki Rahmad yang selama ini tidak menghiraukan panggilan jaksa atau mangkir dari panggilan jaksa dirinya enggan menyebutkan Dukmang sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
Namun pihaknya mengaku belum menjadikan terpidana Masduki Rahmat alias Dukmang ke DPO (Daftar Pencarian Orang). Dan saat ini Kejari Sumenep masih menunggu untuk menjadikan DPO.Belum jelas apa yang ditunggu pihak Kejaksaan.
Dalam hal itu Kejaksaan Negeri Sumenep terkesan lelet dan bermain-main dalam melakukan penegakan hukum terhadap terpidana Masduki Rahmad
Perlu diketahui Kejari Sumenep menerima surat petikan putusan MA terpidana Masduki Rahmat tertanggal 7 April 2022
Trimo mengaku, pihaknya sudah melakukan pencarian terhadap terpidana Mazduki Rahmat alias Dukmang.”kami sudah melakukan pencarian, mulai kemarin, pihak Intel sudah mulai kita sebar”, imbuhnya.
Kami juga melakukan koordinasi untuk bisa menemukan yang bersangkutan. Tentunya pihak-pihak terkait. Karena nanti kalau ngomong A, B nanti mereka ini lagi kita cari bagaimana mereka itu harus bisa ketemu dengan jaksanya selaku jaksa eksekutor, dalihnya.
(hartono)
Respon (1)