Perkuat Integritas ASN, Bupati Bojonegoro Terbitkan SE Pencegahan Gratifikasi

foto: se bupati bojonegoro pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi momen nataru/bojonegorokab.go.id

TROL, Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menegaskan komitmennya dalam pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Bupati Bojonegoro tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi pada momentum perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Surat Edaran Nomor 700/2648/412.100/2025 ini bertujuan memperkuat integritas aparatur serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menekankan tiga poin penting yang wajib dipatuhi seluruh aparatur negara dan pemangku kepentingan.

Pertama, aparatur dilarang memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Kedua, apabila terdapat penerimaan gratifikasi yang tidak dapat ditolak, terutama berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dan/atau kedaluwarsa, maka dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan. Penyaluran tersebut wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Bojonegoro dengan disertai penjelasan dan dokumentasi, untuk selanjutnya direkap dan dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketiga, seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro diminta tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun serta terus meningkatkan integritas dalam pelaksanaan tugas, khususnya memasuki Tahun 2026. (adi)

 

#bojonegorokab.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *