Opini  

IKM SLAG Alumunium Sumobito Jombang

Prestasi Gemilang Atau Ketidak Berdayaan
Oleh : Drs. M.Kholiq

Sekitar sepuluh tahun silam, tepatnya sejak tahun 2009, kecamatan Sumobito dan kecamatan Kesamben di kabupaten Jombang Jawa Timur ditetapkan sebagai Zona Khusus Kawasan Industri Pengolahan Aluminium [B3] yang membahayakan; kelestarian alam dan bahkan mengancam jiwa manusia, pada kurun tertentu.

Penetapan yang cukup berani dan nekad ini tertuang dalam Perda Nomor 21 Tahun 2009 dengan mengusung logika agar tidak “memperburuk ekosistem sosial”. Meski begitu, puluhan pengelola dan kendaraannya, tdak jarang berurusan dengan pihak kepolisian, karena memang, bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.
Berhentikah? Tidak. Usaha itu terus berjalan tanpa “JERA” meski “kucing-kucingan” –dengan dan, sering bikin pihak keamanan direpotkan olehnya [pengusaha illegal]. “Ini usaha turun temurun untuk kesejahteraan. Kalau dilarang terus usaha apa. Harusnya, pemerintah menfasilitasi,” ungkap seorang pengelola.

Lalu, posisi Perda Nomor 21 Tahun 2009 itu? Tentu, belum cukup efektif. Coba perdalam hirarki peraturan di atasnya.
Anehnya, justeru pemangku kebijakan [penulis pernah bertemu berempat: Dinas LH, Dinas Perindustrian dan
seorang kawan karib sebagai saksi ] berseloroh, ini: sebuah prestasi gemilang, dalam persepektif
pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat [tanpa kajian holistik].

Sekaligus sebagai contoh khusus
bagi aktifitas serupa di daerah lain, bila ada. Sayangnya, pihak lain [mayoritas], non pengelola limbah
B3 – yang jumlahnya puluhan [yang sempat ditemui penulis] – terabaikan haknya untuk berkata: Itu merusak lingkungan dan kualitas generasi.

Puncak abai itu makin jelas, saat bupati [Hj. Mundjidah
Wahab] Jombang di acara peletakan batu pertama pembangunan IKM SLAG ALUMINIUM
di desa Bakalan,kecamatan Sumobito,pada 21 Juni 2021 lalu berkata bahwa, … memberikan manfaat jangka panjang bagi kita
semua,” ungkapnya.

Polemik yuridis, lingkungan dan sosial ini belum tersolusikan [pindah lokasi layak sesuai regulasi] tapi
proyek IKM di area 27.744 meter persegi, di desa Bakalan [Kades dan Sekdesnya terkonfirmasi tidak tahu
menahu] tetap jalan.

Keberanian Pemda Jombang makin powerfull setelah mendapat legitimasi
sokongan DAK [Dana Alokasi Khusus] fisik tahun 2021 dari Kementerian LH 19,7 milyar lebih.

Nasib pelestarian ekosistem lingkungan dan sosial, sesuai amanat undang-undang
makin lemah dan suara protesnya, hanya terdengar lirih. “Kami tidak berkemampuan melawan gajah
untuk memberikan usulan yang lebih baik. Toh, akhirnya Pemda tetap ngotot dan berani mengabaikan
suara rakyat banyak,” kilah Supriadi pengelola Aluminium yang gulung tikar dengan nada lemas.

Mengapa dibilang cukup berani dan nekad? Setidaknya, pertama PP 22 Tahun 2021 mewajibkan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tetap harus terjaga selaras dengan: kelestarian
lingkungan dan hidup manusia di permukinan padat penduduk. “Di pemukiman, tidak perlu menggurui
pemda pasti lebih tahu, berdampak serius. Karena itu, ada Undang-Undang B3,” tambah Supriadi.
Kedua, seharusnya Perda apapun terkait B3 tidak boleh melangkahi peraturan di atasnya, termasuk
PP 2021. Memang, aspek pertumbuhan ekonomi masyarakat bagian penting. “Tetapi, kajiannya, harus
akurat. Misalnya; berapa prosentasenya dari jumlah masyarakat yang bisa dicover. Apa tidak begitu?
Dan, saya masih menyangsikan akurasi kajian Pemda,” kata Achmad warga Besuk,desa Curahmalang,
Sumobito. Makanya, tambah cak Mad, sapaan akrabnya, klaim Pemda bahwa Pembangunan IKM
SLAG ALUMINIUM sebuah prestasi pembangunan ekonomi masyarakat kawasan, boleh dibilang
masih sangat sepihak.
Ketiga, bila IKM SLAG tetap dianggap positif bagi masyarakat kawasan maka perlu; kajian ulang
secara mendalam dan dipublikasikan dan solusi mengatasi B3 [penjinakan memperkecil unsur B3].
“Sebab, masih banyak hal-hal penting yang harus dikaji secara cermat. Prestasi gemilang? Nanti dulu,” kilahnya.(penulis merupakan pegiat kemasyarakatan, tinggal di kabupaten Jombang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *