TROL, Tulungagung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung mengesahkan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Graha Wicaksana DPRD Kabupaten Tulungagung, Jumat (31/7).
Dalam rapat yang sama, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tulungagung juga menandatangani kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 serta menerima penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Marsono dan dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, Penjabat Sekretaris Daerah, jajaran Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekretaris Daerah, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta 50 anggota DPRD yang memenuhi kuorum.
Persetujuan terhadap sembilan Ranperda dilakukan setelah DPRD mendengarkan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan pandangan akhir fraksi-fraksi. Seluruh fraksi menyatakan persetujuan sehingga Ranperda resmi ditetapkan menjadi Perda.
Ketujuh fraksi yang menyetujui yakni Fraksi PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, NasDem, Golkar, Demokrat Bersatu, dan Hanura-PAN.
Adapun sembilan Perda yang disahkan meliputi Perda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Izin Penebangan Pohon dan/atau Pemindahan Taman, Perda tentang Perumda Aneka Usaha Kabupaten Tulungagung, Perda tentang Penguatan Pendidikan Karakter, Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting, Perda tentang Ketahanan Pangan, Perda tentang Sistem Kesehatan Daerah, serta Perda tentang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Pengesahan sembilan Perda tersebut diharapkan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan, memperkuat pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat, memperkuat ketahanan pangan, serta mempercepat transformasi digital.
Selain pengesahan Perda, rapat paripurna juga menyepakati KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Dokumen tersebut telah disusun dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta diselaraskan dengan prioritas pembangunan nasional dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dalam rancangan KUA-PPAS 2027, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp2.708.325.466.214,02, sedangkan belanja daerah direncanakan mencapai Rp2.995.191.917.037,86. Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sebesar Rp286.866.450.823,84 yang akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan dalam jumlah yang sama sehingga pembiayaan netto sebesar Rp286.866.450.823,84 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) ditargetkan nihil.
Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan sebagai bagian dari tahapan evaluasi sebelum penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
Pada kesempatan yang sama, Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin juga menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dalam rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp2.954.092.870.288,24, sedangkan belanja daerah sebesar Rp3.431.742.443.376,81. Selisih keduanya menghasilkan defisit sebesar Rp477.649.573.088,57 yang direncanakan ditutup melalui penerimaan pembiayaan dengan nilai yang sama sehingga pembiayaan netto sebesar Rp477.649.573.088,57 dan SiLPA tetap nihil.
Dalam sambutannya, Ahmad Baharudin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terjalin selama pembahasan berbagai agenda strategis daerah.
“Sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Kami berharap kerja sama ini terus terjaga untuk mewujudkan visi Kabupaten Tulungagung, yaitu masyarakat yang sejahtera, maju, dan berakhlak mulia sepanjang masa,” tuturnya.
Dengan pengesahan sembilan Perda serta kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung menuntaskan salah satu tahapan penting dalam penyusunan regulasi dan perencanaan anggaran daerah sebagai dasar pelaksanaan pembangunan pada tahun mendatang. (jk)











