TROL, Tulungagung – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo dan ajudan Bupati, Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan terhadap kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan keduanya diduga memeras sedikitnya 16 kepala OPD dengan total setoran mencapai Rp2,7 miliar.
“Jika tidak mengikuti, posisi jabatan bisa terancam sewaktu-waktu,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4).
Asep menjelaskan, modus yang digunakan dilakukan secara sistematis. Para kepala OPD diduga diminta menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal serta surat pernyataan tanggung jawab mutlak. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai alat tekanan agar pejabat terkait memenuhi permintaan setoran.
KPK menduga total permintaan dana dalam perkara ini mencapai Rp5 miliar, dengan realisasi sementara sekitar Rp2,7 miliar yang telah diterima. Selain dugaan pemerasan, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pengaturan proyek serta pemotongan anggaran di sejumlah OPD.
Dalam OTT pada 10 April 2026, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp335,4 juta. Sebanyak 18 orang turut diamankan, dengan 13 orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain uang tunai, dokumen, serta barang mewah yang diduga berkaitan dengan perkara.
Saat ini, Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan. KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik dan peringatan bagi penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan, sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. (Edy)











