Sebanyak 451 Sertipikat PTSL Diserahkan ke Warga Kartoharjo, Kang Suyat Beri Pesan Ini

TROL, Magetan – Sebanyak 451 sertipikat tanah hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 diserahkan kepada masyarakat di Kecamatan Kartoharjo, Magetan, Selasa (15/9).

Sertipikat tersebut diperuntukkan bagi warga Desa Bayemtaman, Mrahu, Gunungan, Klurahan, dan Jeruk. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Magetan, Kang Suyat, sebagai bagian dari upaya pemerintah mendorong percepatan pendaftaran tanah sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Kang Suyat mengapresiasi Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan beserta seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam menyukseskan program PTSL.

Menurutnya, kepemilikan sertipikat memiliki arti penting bagi masyarakat. Dokumen tersebut tidak hanya menjadi kelengkapan administrasi, tetapi juga menjadi bukti sah kepemilikan tanah sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian hukum.

“Jaga sertipikatnya dengan baik. Ini merupakan bukti kepemilikan sekaligus kepastian hukum atas tanah yang dimiliki,” pesan Kang Suyat.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak hanya menyimpan sertipikat sebagai dokumen kepemilikan, tetapi turut memanfaatkan aset tanah secara bijaksana. Dengan pengelolaan yang tepat, aset tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat bagi keluarga dan mendukung peningkatan kesejahteraan.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan, Ir. Ricky Hot Ropanda S., S.T., M.Si., mengingatkan penerima sertipikat untuk menjaga bidang tanah yang dimiliki serta memastikan dokumen pertanahan tersimpan dengan aman.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung terciptanya tertib administrasi pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah persoalan pertanahan di kemudian hari sekaligus memperkuat kepastian hukum kepemilikan tanah.

Penyerahan 451 sertipikat PTSL di Kecamatan Kartoharjo menjadi salah satu bentuk nyata hadirnya layanan pertanahan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Dengan telah diterbitkannya sertipikat, warga kini memiliki bukti kepemilikan yang lebih kuat atas tanahnya. Selain memberikan rasa aman, sertipikat juga diharapkan dapat menjadi aset yang dapat dikelola secara produktif untuk mendukung keberlangsungan dan kesejahteraan keluarga. (Totok Swa)

 

*sumber: prokopimkabmagetan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *