TROL, Tulungagung – DPRD Kabupaten Tulungagung bersama Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung di Ruang Graha Wicaksana Lantai II Gedung DPRD Tulungagung, Rabu (16/9).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Marsono, dan dihadiri Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, staf ahli, asisten, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi DPRD Kabupaten Tulungagung menyampaikan pendapat akhir sekaligus menyatakan persetujuan terhadap Ranperda P-APBD 2026.
Ketujuh fraksi tersebut yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat Bersatu, dan Fraksi Hanura-PAN.
Ketua DPRD Tulungagung Marsono mengatakan, rapat paripurna telah memenuhi kuorum sesuai ketentuan Tata Tertib DPRD. Ia menyebut pembahasan P-APBD 2026 telah melalui proses panjang, dinamis, dan konstruktif.
Pembahasan dilakukan mulai penyampaian nota pengantar hingga pembahasan di tingkat komisi, Badan Anggaran (Banggar), dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Dinamika yang terjadi merupakan wujud komitmen dan tanggung jawab bersama untuk memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan penyelesaian persoalan mendesak di daerah,” kata Marsono.
Meski menyatakan persetujuan, Fraksi PDI Perjuangan memberikan sejumlah catatan terhadap kebijakan anggaran dan pelayanan publik. Catatan tersebut disampaikan oleh Dio dalam pendapat akhir fraksi.
Pertama, pemerintah daerah diminta memberikan honor atau gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu secara merata, adil, dan layak.
Kedua, Pemkab Tulungagung diminta memberikan bimbingan teknis kepada seluruh bendahara sekolah, termasuk kepala sekolah yang baru dilantik. Evaluasi terhadap ASN juga dinilai perlu dilakukan untuk meningkatkan kompetensi sesuai bidang masing-masing.
Ketiga, Pemkab didorong membentuk tim lintas OPD yang melibatkan Dinas Sosial, Satpol PP, rumah sakit umum daerah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa.
Tim tersebut diharapkan menyusun Sistem Pelayanan Terpadu Orang Terlantar dan ODGJ Terlantar Kabupaten Tulungagung.
Keempat, pemerintah daerah diminta melakukan pengadaan mobil ambulans dan Rumah Rehabilitasi Sosial untuk mendukung pelayanan Dinas Sosial kepada masyarakat.
Kelima, Pemkab Tulungagung diminta mengejar capaian Universal Health Coverage (UHC) hingga 90 persen pada 2026.
Fraksi PDI Perjuangan menyoroti capaian UHC daerah yang dinilai belum mencapai target nasional. Pemerintah daerah diminta melakukan evaluasi dan mengambil langkah konkret agar masyarakat, terutama kelompok miskin dan rentan, memperoleh jaminan serta akses kesehatan yang layak.

Keenam, tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) diminta menjadi bahan evaluasi serius. Pemkab didorong memperbaiki kualitas perencanaan agar anggaran dapat terserap dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ketujuh, kapasitas pelayanan RSUD dr. Iskak diminta ditingkatkan. Salah satunya melalui penambahan tenaga medis, khususnya dokter jaga dan perawat di Unit Gawat Darurat (UGD), serta penambahan kapasitas ruang rawat inap.
Kedelapan, kinerja perusahaan daerah diminta dioptimalkan. Khusus PDAM, Pemkab didorong memanfaatkan dana Rp3,1 miliar yang didepositokan untuk meningkatkan pelayanan dan memperbaiki fasilitas, sekaligus mendukung ekspansi dan promosi guna meningkatkan sambungan rumah (SR) maupun mengaktifkan kembali SR yang tidak lagi berlangganan.
Kesembilan, pemerintah daerah didorong menambah armada bus sekolah untuk mempermudah akses transportasi bagi peserta didik di Kabupaten Tulungagung.
Kesepuluh, pelaksanaan APBD 2026 diminta dilakukan secara efektif, efisien, transparan, tepat sasaran, serta berpihak pada kebutuhan dasar masyarakat, terutama kesehatan, pendidikan, pengentasan kemiskinan, dan pelayanan publik.
“Dengan selesainya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 tentunya menjadi tanggung jawab bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah untuk mengawal pelaksanaan APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2026 agar sesuai dengan aspirasi masyarakat, transparan, berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat, serta menciptakan inovasi dan kreativitas pemerintah daerah dalam semua aspek pembangunan,” ucap Dio.
Sementara itu, Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin memaparkan postur P-APBD 2026 yang telah disepakati DPRD dan pemerintah daerah.
Pada sisi pendapatan, anggaran semula sebesar Rp3,015 triliun berkurang Rp23,937 miliar menjadi Rp2,991 triliun.
Sementara belanja daerah mengalami peningkatan. Dari semula Rp3,233 triliun, belanja bertambah Rp234,944 miliar menjadi Rp3,468 triliun.
Dengan perubahan tersebut, defisit APBD setelah perubahan tercatat sebesar Rp477,649 miliar.
Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan setelah perubahan mencapai Rp477,649 miliar, dengan pengeluaran pembiayaan Rp0.
Dengan demikian, pembiayaan netto juga sebesar Rp477,649 miliar, sementara SILPA ditetapkan Rp0.
Penerimaan pembiayaan tersebut bertambah Rp258,881 miliar dibandingkan sebelumnya yang sebesar Rp218,768 miliar.
Ahmad Baharudin mengatakan penyusunan P-APBD 2026 telah diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah dan nasional.
Fokusnya meliputi perluasan kesejahteraan sosial, pembangunan ekonomi sektor unggulan, penyediaan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, percepatan penurunan kemiskinan, serta peningkatan pelayanan publik.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras mencermati dan membahas Ranperda ini. Harapannya, sinergi dan kerja sama yang harmonis ini terus terjaga demi mewujudkan masyarakat Tulungagung yang sejahtera, maju, dan berakhlak mulia,” kata Ahmad Baharudin.
Selain P-APBD 2026, rapat paripurna juga membahas penyampaian dan penetapan Rencana Kerja (RK) DPRD Kabupaten Tulungagung Tahun 2027.
Setelah persetujuan bersama, rangkaian rapat dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Selanjutnya, draf Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses sebelum Ranperda P-APBD 2026 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung. (jk)











