Opini  

Ruang Pertanyaan Untuk Polres Tulungagung

foto: ilustrasi

TROL,- Peristiwa yang dialami seorang remaja yang kunci sepeda motornya dicabut orang tak dikenal (OTK) yang berakhir dengan penilangan.

Peristiwa yang terjadi pada Minggu 16 September 2026 tengah malam itu dibenarkan oleh KBO Satlantas Polres (baca judul berita : Kunci Motor Dicabut OTK, Ditilang Polsek Tulungagung Sisakan Trauma)

Namun, keterangan tersebut justru membuka ruang pertanyaan baru.

Apakah rasa terganggu secara otomatis dapat menjadi dasar untuk melakukan tindakan paksa terhadap setiap pengendara yang berada di lokasi?

Tentu harus dibedakan antara pengendara yang benar-benar melakukan pelanggaran dengan pengendara lain yang kebetulan berada di lokasi.

Jika benar terdapat pengendara yang menggeber motor dan melanggar ketentuan lalu lintas, tindakan penegakan hukum merupakan kewenangan kepolisian. Namun, penegakan hukum tetap harus dapat menunjukkan siapa yang melakukan pelanggaran, apa bentuk pelanggarannya, serta bagaimana prosedur penindakannya dilakukan.

Seragam dan Identitas Petugas Jadi Pertanyaan Penting

Persoalan lain yang patut mendapat penjelasan adalah mengenai orang yang disebut mencabut kunci kendaraan.

PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas mengatur bahwa petugas Polri atau PPNS yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut. Regulasi tersebut juga mengatur keberadaan surat perintah tugas dalam pelaksanaan pemeriksaan.

Karena itu, apabila benar kunci kendaraan seorang warga dicabut oleh seseorang yang tidak mengenakan seragam dan tidak memperkenalkan identitas sebagai petugas, publik berhak memperoleh penjelasan tentang :
Siapa orang tersebut?

Apakah yang bersangkutan anggota Polri?

Apakah memiliki surat perintah atau kewenangan untuk melakukan tindakan tersebut?
Apa dasar hukum pencabutan kunci kendaraan?
Dan yang tidak kalah penting:

Apakah tindakan tersebut merupakan bagian dari operasi atau pemeriksaan kendaraan bermotor yang sah dan terdokumentasi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan berarti menghalangi polisi melakukan penegakan hukum. Justru sebaliknya, transparansi diperlukan agar tindakan kepolisian tidak menimbulkan persepsi bahwa hukum ditegakkan berdasarkan siapa yang berada di lokasi atau siapa yang merasa terganggu.

UU Lalu Lintas Memang Memberikan Kewenangan, Tetapi Bukan Tanpa Batas

UU Nomor 22 Tahun 2009 memberikan kewenangan kepada petugas Kepolisian untuk melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, termasuk menghentikan kendaraan dan meminta keterangan kepada pengemudi. Namun undang-undang juga menyebut kewenangan untuk melakukan tindakan lain harus dilakukan menurut hukum secara bertanggung jawab.

Artinya, kewenangan polisi untuk menindak pelanggaran lalu lintas bukan berarti setiap bentuk tindakan otomatis dapat dibenarkan.

Justru Disinilah Profesionalitas Diuji

Ketika seseorang diduga melakukan pelanggaran, publik tentu berharap polisi menunjukkan pelanggaran tersebut secara jelas dan melakukan penindakan berdasarkan prosedur. Bukan sekadar membawa seseorang ke kantor polisi karena situasi dianggap mengganggu.

Jangan Sampai “Merasa Terganggu” Menjadi Ukuran Penegakan Hukum

Jika benar terdapat aksi menggeber motor, tentu tindakan terhadap pelakunya dapat dipertanggungjawabkan sepanjang ditemukan pelanggaran dan prosedur penindakannya sesuai aturan.

Namun, jika ada pengendara yang tidak melakukan aksi tersebut tetapi tetap ditindak hanya karena berada di lokasi, persoalannya menjadi berbeda.

Apalagi jika benar seorang yang sedang berhenti justru mengalami pencabutan kunci secara tiba-tiba oleh orang yang tidak dikenalnya.

Di titik inilah polisi perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar masyarakat tidak hanya mendapatkan narasi bahwa “Kapolres terganggu”, tetapi juga mengetahui dasar penentuan siapa yang ditindak dan mengapa tindakan tersebut dilakukan.

Sebab dalam negara hukum, kenyamanan pejabat maupun siapa pun tidak boleh menjadi standar tunggal dalam menentukan seseorang harus ditindak. Yang menjadi ukuran adalah hukum dan prosedur.

Kode Etik Polri Juga Patut Diuji

Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri berlaku sebagai pedoman sikap, perilaku, dan perbuatan anggota Polri dalam menjalankan tugas, wewenang, serta tanggung jawabnya.

Karena itu, jika kemudian ditemukan adanya tindakan anggota yang tidak sesuai prosedur, persoalannya bukan hanya soal surat tilang, tetapi juga dapat menjadi bahan evaluasi internal mengenai profesionalitas pelaksanaan tugas.

Namun demikian, apakah benar terjadi pelanggaran prosedur atau kode etik tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan berdasarkan fakta, bukti, rekaman CCTV, keterangan saksi, serta dokumen penugasan.

Publik Menunggu Jawaban, Bukan Sekadar Pembenaran

Kasus ini semestinya tidak berhenti pada keluarnya surat tilang.
Publik membutuhkan jawaban yang sederhana tetapi fundamental,yaitu Siapa yang mencabut kunci kendaraan?

Atas dasar kewenangan apa?

Apakah orang tersebut anggota Polri?

Apakah ada surat perintah tugas?

Apa pelanggaran masing-masing pengendara yang ditindak?

Apakah seluruh pengendara yang dibawa ke Polsek memang terbukti melakukan pelanggaran?

Dan jika terdapat pelajar yang mengaku tidak melakukan aksi menggeber motor, apa dasar petugas tetap melakukan penindakan terhadapnya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap polisi.

Ini adalah pertanyaan publik terhadap sebuah institusi yang memiliki kewenangan besar.

Sebab semakin besar kewenangan yang dimiliki aparat, semakin besar pula tuntutan agar setiap tindakan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan profesional.

Penegakan hukum seharusnya tidak hanya menghasilkan surat tilang. Penegakan hukum juga harus mampu menunjukkan bahwa proses menuju surat tilang tersebut memang dilakukan secara sah, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. (penulis : Oky – wartawan transindonesia.online,tinggal di tulungagung-ringinpitu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *