TROL, Sumenep – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sumenep menggelar audiensi dengan pihak Dinas PUTR Kabupaten Sumenep, agenda tersebut terkait proyek pekerjaan pembangunan rumah sakit Baghraf Health Clinic yang saat ini dilaksanakan oleh PT. Baghraf Medikal Utama yang ditengarai melanggar Permen PUPR dan RTRW Sumenep Jawa Timur.
Menurutnya bangunan tersebut berdiri di tepi sungai dan tidak memperhatikan garis sempadan.“bangunan itu berdiri tepat di pinggir sungai yang harus memperhatikan aturan garis sempadan sungai. Itu jelas diatur di Permen PUPR dan sangat jelas tertuang dalam perda RTRW Sumenep regulasinya”. Terang M. Shohir ketua Umum HMI Cabang Sumenep.
Shohir menambahkan Keberadaan sungai sangat penting bagi keberlangsungan manusia dan alam dalam jangka panjang, selain karena terdapat keanekaragaman kehidupan tetumbuhan (flora) dan binatang (fauna), sungai juga memiliki fungsi untuk pemulih kualitas air dan penyalur banjir. Dari itu, sempadan sungai merupakan Kawasan lindung tepi sungai yang menjadi satu kesatuan dengan sungai dan sama pentingnya dengan sungai. “Sempadan sungai (riparian zone) yang berfungsi sebagai peyangga antara ekosistem perairan (sungai) dan daratan, wajib dijaga guna terciptanya stabilitas keberlangsungan kehidupan manusia dan keragaman hayati”. Terangnya.
Beberapa hari yang lalu, pihaknya sudah melakukan investigasi ke lokasi proyek untuk meninjau pelanggaran tersebut dan memastikan apakah pemerintah Sumenep sudah melakukan garis sempadan sungai atau tidak. Selain itu ia juga sudah melakukan audensi ke Dinas PUTR Sumenep, HMI menanyakan kejelasan tentang penetapan garis sempadan sungai, namun di dinas tidak ada dokumen tentang itu, mulai dari tim kajian yang harus dibentuk sampai pada pelaksanaan teknis penentuan garis sempadan.“kami lihat ke lokasi pembangunan, tidak ada tanda patok dan papan pengumuman atau peringatan berisikan pemberitahuan mengenai batas garis sempadan sungai”.
“Dan sewaktu kami audensi ke PUTR Sumenep, kami menanyakan tentang dokumen penentuan garis sempadan sungai, sayangnya tidak ada dokumen tentang hal itu. Lebih parahnya lagi Kepala Dinas PUTR malah mengatakan bahwa sungai tersebut adalah wewenang pemprov. Padahal sungai pada wilayah sungai dalam satu kabupaten atau kota yang berwenang melakukan garis sempadan sungai adalah Bupati/wali kota,” imbuh Shohir.
“Sungai tersebut adalah wewenang Pemprov,” sergah Kadis PUTR Eri Susanto yang disampaikan dalam agenda audiensi bersama HMI pada Jum’at, 9/6/2023 lalu.
Shohir melanjutkan, dia mengatakan garis sempadan sungai seharusnya dilakukan oleh pemerintah Sumenep dari beberapa tahun yang lalu sejak Permen PUPR diberlakukan, guna mengontrol dan mengantisipasi terjadinya pelanggaran yang dapat merusak terhadap fungsi sungai. “sebenarnya garis sempadan sungai ini sudah diwajibkan 3 (tiga) tahun sejak Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 berlaku dan di Perda nomer 12 tahun 2013 sudah jelas sungai itu kawasan lindung, semestinya diprioritaskan. Tapi karena pemerintah Sumenep dinilai ugal-ugalan dalam menjalankan aturan mengakibatkan pelanggaran-pelanggaran terjadi salah satunya rumah sakit tersebut”.
Dari kasus pelanggaran tersebut HMI Cabang Sumenep meminta pemerintah segera melakukan tindakan penertiban dan segera melakukan penentuan garis sempadan disemua sungai yang ada di kabupaten Sumenep. “permintaan kami, Bupati Sumenep beserta OPD terkait segera melakukan penertiban terhadap Proyek Rumah Sakit tersebut, dan segera melakukan penentuan garis sempadan di semua sungai yang terdapat di Kabupaten Sumenep khususnya di wilayah prioritas yang potensi diserobot oleh pihak korporat yang tak bertanggung jawab,” pungkas Shohir. (RHN). (Sutomo)