foto : karon suprapto (kepala bidang pemberdayaan sosial dinas sosial kabupaten madiun.
TROL, Madiun – Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonsia yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah desa / kelurahan atau komunitas sosial sederajat.
Keberadaan Karang Taruna sendiri diatur dalam Permensos nomor 25 tahun 2019 yang berfungsi sebagai wadah pengembangan, pemberdayaan dan pembinaan SDM khususnya pemuda/pemudi dalam lingkup desa / kelurahan, kecamatan, kabupaten, provinsi sampai nasional.
Sebagaimana termaktub dalam pasal 26 disebutkan, Pelaksanaan Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dilakukan dalam bentuk peningkatan:
• manajemen organisasi;
• kapasitas sumber daya manusia;
• kapasitas sumber daya ekonomi;
• sarana dan prasarana; dan
• jejaring kerja.
Pasal 1 ayat 7 dan 8 juga menyebutkan (7) Pemberdayaan Karang Taruna adalah suatu proses pengembangan kemampuan, kesempatan, dan pemberian kewenangan kepada Karang Taruna untuk meningkatkan potensi, pencegahan dan penanganan permasalahan sosial, pengembangan nilai-nilai kepeloporan melalui pemanfaatan sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya sosial, dan teknologi. (8) Pembinaan Karang Taruna adalah suatu usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan terhadap Karang Taruna secara berdaya guna dan berhasil guna untuk memperoleh hasil yang lebih baik.
Karang Taruna sendiri berada dalam tanggung jawab pemerintah mulai dari kementerian, provinsi dan kota/kabupaten (UU nomor 25 tahun 2019 pasal 41-43), melalui perundang-undangan inilah Karang Taruna juga memiliki anggaran tersendiri dari Pemerintah agar – agar programnya terlaksana dengan baik.
Dalam hal ini peran Dinas Sosial Kabupaten Madiun terhadap keberadaan Karang Taruna di kabupaten Madiun selain sebagai Pembina Teknis juga sebagai fasilitator dalam memberikan pendampingan-pendampingan program kerja Karang Taruna tingkat desa sampai kecamatan demi terpenuhinya kesejahteraan bagi Karang Taruna itu sendiri.
Tahun ini Dinsos kabupaten Madiun melalui Bidang Pemberdayaan Sosial juga telah mengalokasikan dana hibah senilai 50 juta.
Kabid Pemberdayaan Sosial, Karon Suprapto mengatakan, “Tahun ini direalisasikan untuk pengadaan seragam dan terop untuk Karang Taruna di kelurahan Krajan, untuk pengajuannya tahun lalu namun baru terealisasi tahun ini”.
Agung selaku Kepala Dinas Sosial Kabupaten Madiun, turut menambahkan bahwa tujuan bantuan terop itu untuk meningkatkan daya ekonomi Karang Taruna itu sendiri.
“Terop untuk disewa-sewa kan nanti pendapatnya masuk ke kas Karang Taruna”. Tuturnya.
“Jadi, fungsinya bersifat ekonomi produktif. Ekonomi Produktif bisa perorangan ataupun kelompok” lanjut Agung.
Terkait dana hibah 50 juta yang sudah disalurkan, Agung menyampaikan bahwa Dinsos juga memberikan dana untuk kelompok usaha.
” kalau sekarang kelompok usaha masing-masing mendapatkan 5 juta per 10 orang di masing-masing kecamatan, per kecamatan dipilih satu desa ” ujar Agung.
Terkait Karang Taruna yang ingin mengembangkan program-programnya, Kabid menjelaskan tahun depan 2024 akan diadakan sosialisasi pembinaan Karang Taruna.
“Tahun depan 2024 kami akan melakukan sosialisasi pembinaan dan menggandeng forum Kabupaten untuk sosialisasi pembinaan di tingkat Desa” ucap Karon.
“Dan nanti desa membentuk forum ditingkat kecamatan, arahnya nanti kesitu” timpal Agung selaku Kadin.
Karon menambahkan bahwa jika ada kegiatan Karang Taruna provinsi maka Karang Taruna kabupaten juga akan dilibatkan,
” Kemarin kami juga mengirimkan Karang Taruna kabupaten pada kegiatan Karang Taruna provinsi di Malang”.
Terakhir Karon menegaskan bahwa Karang Taruna tidak hanya sebatas kegiatan HUT saja (misalnya), Karang Taruna desa dipersilahkan membuat proposal ke Dinsos untuk program-programnya yang bersifat mengembangkan ekonomi produktif demi kesejahteraan masyarakat.
“Realisasi pengajuan proposal yang masuk akan dipilih sesuai prioritas urgenitasnya dan akan direalisasikan secara bergiliran menyesuaikan anggaran yang ada pungkasnya.(fifah)