Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda dan Penetapan Ranperda Lainnya DPRD Tulungagung

 

TROL, Tulungagung- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dan Penetapan Ranperda lainnya disampaikan dalam rapat paripurna DPRD kabupaten Tulungagung. Rapat paripurna tersebut berlangsung di lantai 2 Ruang Graha Wicaksana gedung DPRD kabupaten Tulungagung, Kamis (21/9).

Rapat yang dipimpin oleh ketua DPRD kabupaten Tulungagung, Marsono, S.Sos tersebut dihadiri oleh Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM, wakil Bupati H. Gatut Sunu Wibowo, SE, ME, Sekretaris Daerah Drs. Sukaji, M.Si, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, dan undangan lainnya.

Dalam rapat paripurna tersebut, juru bicara Bapemperda DPRD Tulungagung, Muti’in, SE, M.Si, mengatakan perihal perubahan Propemperda tahun 2023, ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi Bapemperda dengan Tim Asistensi Pembahas Perda Kabupaten Tulungagung, karena ada penambahan Ranperda yang akan dibahas pada Masa Sidang I Tahun Sidang V periode September hingga Desember tahun 2023.

“Ranperda yang akan ditambahkan berjudul Ranperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah. Selanjutnya Ranperda tersebut perlu untuk dibahas pada tahun 2023 dengan harapan pada tahun 2024 sudah ditetapkan menjadi Perda,” terangnya.

“Ranperda yang ditunda pembahasannya pada Propemperda tahun 2023 Masa Sidang 1 Tahun Sidang V periode September-Desember 2023 berjudul Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, penundaan tersebut dikarenakan dari dinas teknis masih memerlukan tambahan waktu dalam penyusunan naskah akademik bersama tim akademisi, sehingga pembahasan ditunda pada tahun 2024,” papar Muti’in.

Lebih lanjut Muti’in menambahkan setelah mendapatkan kesepakatan dan persetujuan dilakukannya Perubahan Kedua Propemperda 2023, sehingga Ranperda yang akan dibahas pada Masa Sidang I Tahun Sidang V periode September-Desember Tahun 2023.

“Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 27 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Ranperda tentang Pengembangan Pertanian Organik, Ranperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah, Ranperda tentang Pengelolaan Perparkiran, dan Ranperda tentang APBD TA 2024,” katanya.

“Semoga apa yang bisa kita lakukan membawa peningkatan kesejahteraan untuk masyarakat Tulungagung di masa mendatang,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo menjelaskan bahwa, penyusunan Rancangan APBD TA 2024 didasarkan pada Rencana Kerja Pemda tahun 2024 dan kesepakatan antara Pemkab Tulungagung dengan DPRD Tulungagung mengenai Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara TA 2024.  Prioritas pembangunan daerah periode tahun 2024-2026 adalah Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan.

“Untuk tahun 2024, optimalisasi Pelayanan Publik dan Kondusifitas Ketertiban dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi yang diselaraskan dengan program prioritas daerah Kabupaten Tulungagung,” ungkap Bupati.

Menurut Bupati Maryoto, Tema ini diwujudkan melalui program prioritas daerah yang mencakup Terwujudnya SDM Unggul, Berkualitas, dan Berkarakter, Meningkatnya Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan, Tersedianya Infrastruktur yang Berkualitas, Meningkatnya Kualitas Lingkungan Hidup dan Ketahanan Bencana, Meningkatnya Pembangunan Sosial Masyarakat, Meningkatnya Kualitas Pemerintahan dan Pelayanan Publik dan Meningkatnya Taraf Hidup dan Kesejahteraan Masyarakat.

“Semua ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk mencapai perkembangan yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat dan ekonomi, dengan fokus pada pelayanan publik yang lebih baik dan pemulihan ekonomi yang cepat,” ucap Bupati.

Selanjutnya, Bupati Maryoto mengungkapkan bahwa komposisi APBD Kabupaten Tulungagung untuk tahun 2024 mendatang adalah sebagai berikut:

Pendapatan: Rp. 2.627.428.488.484,00. Belanja: Rp. 2.842.428.488.484,00. Defisit: Rp. 215.000.000.000,00. Penerimaan Pembiayaan: Rp. 230.000.000.000,00. Pengeluaran Pembiayaan: Rp. 15.000.000.000,00. Pembiayaan Netto: Rp. 215.000.000.000,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA): Rp. 0,00.

Bupati berharap semoga semua proses terkait dengan Ranperda-ranperda dapat berjalan dengan lancar dan tertib. “Harapannya adalah agar peraturan daerah yang dihasilkan benar-benar dapat diterima dan memberikan manfaat bagi seluruh komponen masyarakat,” pungkas Bupati. (jk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *