foto:ketua kpu hasyim asy’ari (tengah) menerima berkas pendaftaran pencalonan dari pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden prabowo subianto (kiri) dan gibran rakabuming raka (kanan) di kantor kpu pusat, Jakarta, Rabu (25/10)/antara
TROL,Jakarta – KPU RI menegaskan, Bacawapres KIM (Koalisi Indonesia Maju) Gibran Rakabuming Raka tetap sah menjadi peserta Pilpres 2024. Gibran sah menjadi bacawapres sekalipun Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Anwar terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dan perilaku hakim konstitusi. Yakni, terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres-cawapres.
“KPU tetap konsisten menggunakan putusan MK 90/PUU-XXI/2023. (Gibran) memenuhi syarat, dan tinggal menunggu ditetapkan oleh KPU menjadi pasangan calon tetap (capres-cawapres),” kata Idham dalam keterangan persnya, Kamis (9/11).
Pasca putusan MKMK, Idham mengungkapkan, sampai saat ini tidak ada pembatalan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023. Terlebih, KPU tidak memiliki kapasitas mengomentari putusan MKMK.
“KPU melakukan verifikasi administrasi (vermin) mengacu pada Perubahan PKPU Nomor 19 tahun 2023 yang sudah diundangkan. Atau sesuai dengan PKPU Nomor 23 tahun 2023,” ujarnya.
PKPU Nomor 23 merupakan perubahan atas PKPU Nomor 19 tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden. Oleh sebab itu, Idham menekankan, ketentuan sebagaimana yang ada dalam putusan MK secara teknis dituangkan dalam PKPU.
“KPU telah menerbitkan keputusan KPU yang diunggah ke JDIH, saat ini sudah memenuhi syarat seluruh dokumen administrasi. Pencalonan bakal capres dan bakal cawapres, tinggal nunggu ditetapkan,” ujar Idham.(*)
*kbbrn