foto: ist
TROL,Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg—sistem suara berisik yang kerap digunakan di acara-acara masyarakat. Tapi apa sebenarnya alasan di balik fatwa ini?
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam, menegaskan bahwa fatwa tersebut bukan dikeluarkan secara tiba-tiba. Sebelumnya telah dilakukan dialog bersama pelaku usaha, masyarakat, hingga ahli kesehatan. Salah satu pertimbangannya adalah dampak negatif sound horeg terhadap kesehatan dan ketenangan warga sekitar.(*)











