BPN Ngotot Hingga 2026, Sanggahan Lahan Bendungan di Trenggalek Berlarut

foto: ilustrasi bendungan bagong – trenggalek

TROL,Trenggalek – Warga yang mengajukan sanggahan pembebasan lahan untuk proyek Bendungan Bagong di kecamatan Bendungan, kabupaten Trenggalek, sejak 2024 mengeluh karena hingga Agustus 2025 prosesnya belum tuntas. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Trenggalek menegaskan bahwa mereka masih memiliki waktu hingga Agustus 2026 sesuai penetapan lokasi.

Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Bendungan Bagong, Yuli Efendi, menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengambil sejumlah langkah untuk menangani keberatan warga. Mereka telah melakukan identifikasi ulang, inventarisasi ulang, dan mencocokkan keberatan warga.

“Kalau kami menemukan kesalahan, kami membuat berita acara perubahan daftar nominatif dan meneruskannya ke KJPP agar penilaiannya sesuai kondisi sebenarnya,” kata Yuli, Kamis (14/8).

Menurut Yuli, warga mengajukan dua jenis keberatan: terkait tanaman atau bangunan, serta terkait nilai ganti rugi. Untuk keberatan pertama, P2T langsung mengecek lapangan. Sedangkan untuk keberatan nilai, KJPP memegang kewenangan.

“Kalau KJPP sudah menetapkan nilai final, kami langsung menyampaikan ke warga. Jika warga tetap menolak, kami melakukan konsinyasi dan memberi hak mereka untuk menggugat ke pengadilan,” tegasnya.

Sanggahan 22,Selesai 10 

Data P2T mencatat total sanggahan mencapai 22 bidang: 10 di desa Sumurup dan 12 di desa Sengon. P2T sudah menyelesaikan semua sanggahan di desa Sumurup dan membayar ganti rugi. Namun, di desa Sengon masih tersisa 12 bidang. Dua bidang mereka proses secara individu, sementara sepuluh lainnya mereka tangani secara kolektif.

Dari sepuluh kolektif itu, dua keberatan menyangkut tanaman dan bangunan, sedangkan delapan keberatan soal nilai ganti rugi. P2T masih memproses keduanya dengan target dua minggu untuk mendapatkan keputusan final dari KJPP.

“Semoga saja benar, setelah dua minggu ada kabar dari KJPP,” ungkap Yuli.

Nyaris Dicoret DAri PSN

Yuli mengakui bahwa pada Oktober 2024 progres pengadaan tanah baru mencapai 69,06 persen sejak penetapan lokasi pada 2019. Kondisi ini membuat Kementerian PUPR memberi peringatan agar mereka mempercepat proses. Jika tidak, pemerintah pusat bisa mencoret bendungan Bagong dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Alhamdulillah, hasil koordinasi dengan staf ahli Kementerian PUPR memastikan pembebasan lahan ini tetap menjadi proyek prioritas nasional,” kata Yuli.

Mereka pun mengubah strategi dengan memfokuskan pada bidang yang sudah sepakat agar segera diproses dan dibayar. Hasilnya, per Juni 2025 progres naik menjadi 81,31 persen atau setara 996 bidang yang sudah menerima ganti rugi. Sisanya, 229 bidang belum terbayar dan 218 bidang masih dalam proses.

“Yang benar-benar belum kami proses hanya 12 bidang. Tapi angka ini mewakili masalah besar karena terkait data yuridis dan sengketa keluarga,” jelas Yuli

Target 2025 vs Batas Waktu 2026

PPK Pengadaan Tanah Bendungan Bagong menargetkan pembebasan lahan selesai Agustus 2025. Namun, BPN mengikuti Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/417/KPPS/013/2023 yang menetapkan batas waktu penetapan lokasi hingga 22 Agustus 2026.

“Jika PPK menargetkan bulan Agustus ini, kami akan membantu semampu kami. Tapi sesuai keputusan Gubernur, kami masih punya waktu sampai tahun depan,” jelasnya.

Kendala lapangan juga mempersulit proses. Jadwal pertemuan dengan pemilik lahan sering bentrok dengan kegiatan warga, terutama pada musim hajatan.

“Kadang kami sudah menyusun jadwal, tapi pemilik lahan tak bisa hadir. Musim hajatan membuat jadwal semakin molor,” pungkas Yuli.(*)

 

 

* biostv

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *