TROL, Bojonegoro – Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 050/481/412.022/2026 tentang Pelaksanaan Efisiensi Anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari dukungan terhadap program efisiensi nasional sekaligus upaya meningkatkan efektivitas kinerja pemerintah daerah.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat lima poin utama yang menjadi pedoman bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Pada poin pertama, Pemkab Bojonegoro menekankan pembatasan belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, hingga seminar atau focus group discussion (FGD). Seluruh kegiatan diminta mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, dan urgensi kebutuhan. Kegiatan seremonial juga diarahkan dilaksanakan secara sederhana dan terintegrasi dengan Kalender Event Bojonegoro 2026 guna mendukung sektor pariwisata.
Selain itu, rapat koordinasi yang melibatkan kepala perangkat daerah dijadwalkan hanya pada hari Rabu, setelah apel pagi dan rapat evaluasi mingguan. Pemerintah juga mendorong optimalisasi pemanfaatan media sosial dan website OPD sebagai sarana sosialisasi program.
Poin kedua mengatur pengendalian belanja perjalanan dinas dengan mengutamakan pelaksanaan tugas secara daring. Perjalanan dinas dalam daerah dengan durasi kurang dari delapan jam hanya diberikan penggantian biaya transportasi berupa BBM sesuai bukti riil. Sementara itu, frekuensi perjalanan dinas luar daerah dibatasi hingga 50 persen.
“Setiap perjalanan dinas harus benar-benar selektif dan sesuai kebutuhan,” demikian ditegaskan dalam SE tersebut.
Pada poin ketiga, Pemkab Bojonegoro membatasi belanja honorarium dengan mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Umum. Pejabat Eselon II maksimal menerima honor untuk dua kegiatan, Eselon III maksimal tiga kegiatan, serta Eselon IV dan pejabat fungsional maksimal lima kegiatan.
Selanjutnya, poin keempat mengatur penghematan belanja operasional secara ketat. Penggunaan alat tulis kantor (ATK) dibatasi hanya untuk kebutuhan mendesak, dengan mendorong digitalisasi melalui aplikasi SRIKANDI guna mengurangi penggunaan kertas. Pegawai juga diwajibkan mematikan seluruh peralatan listrik sebelum meninggalkan kantor serta memastikan penggunaan air dilakukan secara hemat.
Adapun pada poin kelima, Pemkab Bojonegoro mendorong pengurangan konsumsi BBM dan emisi melalui pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga maksimal 50 persen dari alokasi saat ini. ASN dianjurkan menggunakan transportasi umum atau kendaraan ramah lingkungan.
Selain itu, pemerintah daerah juga menginisiasi program Bike to Work (B2W) bagi ASN dan karyawan BUMD setiap hari Senin dan Jumat. Sementara itu, sekolah didorong untuk mengembangkan gerakan Bike to School secara bertahap dengan mempertimbangkan jarak tempuh dan kondisi lalu lintas.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menargetkan terciptanya tata kelola anggaran yang lebih efisien, sekaligus mendorong perubahan budaya kerja yang hemat, produktif, dan berkelanjutan. (adi)
#bojonegorokab.go.id











