Pemprov Jatim Gerak Cepat, Ahmad Baharudin Ditunjuk Plt Bupati Tulungagung

TROL, Tulungagung – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menunjuk Ahmad Baharudin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung mulai Senin (13/4).

Penunjukan ini dilakukan setelah Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Lilik Pudjiastuti, mengatakan penunjukan tersebut untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan.

“Wakil Bupati resmi sebagai Plt,” ujar Lilik di Surabaya, Senin (13/4).

Ia menegaskan, langkah ini juga untuk mencegah kekosongan kepemimpinan di Kabupaten Tulungagung.

surat perintah pengangkatan plt bupati tulungagung

Penunjukan Ahmad Baharudin mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur pengisian jabatan kepala daerah saat pejabat definitif berhalangan atau menjalani proses hukum.

Surat Keputusan (SK) penetapan telah diterbitkan, sementara rincian administrasi lanjutan akan diumumkan oleh Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprov Jatim.

Sementara itu, Kepala BKD Jatim, Indah Wahyuni, menyebut pengisian pelaksana tugas di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.

“Pengisian Plt di OPD merupakan kewenangan pemerintah kabupaten,” katanya.

Kasus hukum yang menjerat Gatut Sunu Wibowo menjadi latar belakang pergantian kepemimpinan ini. Ia diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap sejumlah instansi di lingkungan Pemkab Tulungagung dan kini ditahan di rutan KPK untuk penyidikan.

Dengan penunjukan Plt Bupati, Pemkab Tulungagung diharapkan segera menormalkan koordinasi antar-organisasi perangkat daerah, mempercepat program pembangunan, serta mengoptimalkan penyerapan anggaran 2026. (jk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *