foto: ketua hippa tirto mulyo
finews,Lamongan – Gaduh pengelolaan Hippa desa Mekanderejo yang tidak transparan dan akuntabel berimbas pada pengunduran diri salah satu wakil ketua Hippa dusun Jangur desa setempat.
Berdasar informasi yang dihimpun media ini ,pengunduran diri Muja’i,wakil ketua Hippa dusun Jangur disebabkan karena ketidak beresan pengelolaan keuangan Hippa selama 4 tahun lebih ini,disamping segalanya dimonopoli oleh ketua Hippa dibawah kendali Kades yang diduga menguntungkan diri mereka dari sisi finansial,tersiar kabar wakil ketua tidak digaji sesuai hak yang ditetapkan sedang kewajiban mengatur pengairan di sawah warga desa telah dilaksankan dengan penuh tanggung jawab.
Melalui rapat anggota secara resmi Muja’i mundur dari kepengurusan wakil ketua Hippa Tirto Mulyo dusun Jangur desa Mekanderejo.Kemudian ketua Hippa menunjuk 2 orang calon yang akan menggantikan kedudukan Mujai,hingga akhirnya terpilih Marji’in sebagai wakil ketua Hippa dusun Jangur,Sabtu,(7/2)
Menurut petani setempat yang turut rapat mengatakan pergantian wakil ketua ini ditengarai masih didominasi kepentingan ketua Hippa beserta aparat Pemdes.Pasalnya penunjukan kedua calon dilakukan oleh ketua Hippa sendiri tanpa memberikan kesempatan anggota lain yang mempunyai hak yang sama untuk memilih dan dipilih sesuai AD/ART organisasi Hippa
“Dua orang calon pengganti wakil ketua Hippa dusun Jangur diusulkan oleh ketua Hippa sendiri tanpa memberi kesempatan petani anggota lain yang hadir untuk mencalonkan diri.Hal ini jelas menyalahi aturan dan terkesan hanya lingkaran orang-orang yang berpihak pada ketua dan kades yang dicalonkan sebagai pengganti wakil Hippa Jangur”
Selain itu dalam rapat juga tidak dibahas terkait laporan pertanggung jawaban keuangan Hippa selama ini yang nilainya ratusan juta tersebut dipergunakan untuk apa saja diluar gaji pengurus dan setoran pada Kadès dan Kasun Jangur tiap musim panen.Hal ini tentu mencederai kepercayaan petani yang selama ini tertib membayar pungutan hippa tiap panen.
“Harapan petani anggota dalam forum rapat pergantian wakil ketua malam kemarin dibahas pula segala bentuk pemasukan dan pengeluaran hippa selama ini ternyata tidak dan terkesan masih dirahasiakan oleh ketua Hippa maupun Kades sehingga masyarakat seolah dibutakan akan adanya regulasi dan informasi keuangan hippa.Selain itu penghasilan Hippa dimaksud seolah dianggap merupakan hak ketua beserta Kades dan Kasun saja.
“mestinya keuangan yang diperoleh Hippa tiap panen/tahun selama 5 tahun berjalan ini disampaikan pada anggota mengenai jumlahnya berapa dan dipergunakan untuk apa saja diluar gaji pengurus dan setoran ke Kasun dan Kades sehingga kita tau peruntukanya.Sebab Hippa dibentuk oleh dan untuk petani pemakai air(azas demokrasi)dan hasil pungutan mestinya juga dikembalikan untuk kepentingan petani atau masyarakat desa Mekanderejo,entah uang Hippa itu dipakai untuk bangun jalan lingkungan atau fasilitas umum lainya”,ungkap S petani anggota.
Menanggapi pengunduran diri wakil ketua hippa Jangur, Sutarto selaku ketua mengatakan jika pengunduran diri muja’i karena suatu hal yang tidak ia ketahui
“Alasan pengunduran diri wakil ketua Hippa Jangur sudah disampaikan pada saya dan saya juga sudah minta Kasun Jangur agar mengumpulkan anggota dalam hal ini,yang jelas sebagai wakil ketua dia saya perintah tidak mau tapi gaji minta penuh tiap musim panen,trus mau gimana lagi ya mungkin sudah lelah jadi wakil saya”cetusnya.
Sementara Suhardi,S.H Ketua Lembaga Bantuan Jukum Lamongan kembali menegaskan jika polemik pengelolaan keuangan Hippa Desa Mekanderejo yang tidak transparan dan tanpa adanya Laporan Pertanggung Jawaban Pada masyarakat desa setempat merupakan pelanggaran aturan organisasi bahkan patut diduga tindakan dimaksud menguntungkan diri ketua Hippa,Kades dan Kasun Jangur.Faktanya dari nilai hasil pungutan Hippa tiap panen/tahun yang mencapai puluhan hingga ratusan juta tidak disampaikan penggunaanya pada petani anggota ini sangat janggal.Mirisnya lagi Hippa merupakan salah satu aset usaha desa yang hasilnya merupakan salah satu sumber PADes mengapa hanya diwajibkan setor ke pribadi Kasun dan Kades?.”secepatnya kita dampingi warga melaporkan masalah ini ke Aparat Penegak Hukum agar tidak menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat desa mekanderejo,biar jelas duduk perkaranya mulai dari perpanjangan masa jabatan ketua Hippa yang ditentukan sepihak oleh Kades tanpa melalui rapat anggota dan diduga memakai suap serta pengelolaan keuangan hippa yang disinyalir terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yang menguntungkan ketua hippa dan kroninya dari oknum pemdes setempat dapat dipertanggung jawabkan secara hukum”,pungkasnya.(*)











