TROL, Bojonegoro – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejatinya merupakan dokumen suci yang memuat komitmen moral pemerintah untuk menyejahterakan rakyatnya. Namun, ketika lembar demi lembar Lampiran I Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 66 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD TA 2026 dibuka ke hadapan publik, sebuah anomali etika dan asas kepatutan sosial mendadak mengemuka. Dokumen publik tersebut memperlihatkan bagaimana ruang fiskal daerah dialokasikan secara fantastis untuk mempertebal pundi-pundi di lingkaran Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (KDH/WKDH).
Mari kita bedah angka-angka ini secara dingin dan objektif. Negara sebenarnya telah menjamin hak dasar pejabat daerah secara sangat layak. Berdasarkan dokumen tersebut, belanja gaji pokok dan berbagai tunjangan dasar jabatan untuk pimpinan daerah sudah menyentuh angka Rp. 1.399.081.344,00. Nilai satu miliaran rupiah lebih ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan beras, hingga iuran jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.
Namun, skema kemakmuran birokrasi di Bojonegoro ternyata tidak berhenti pada upah dasar jabatan. Kantong para pemegang otoritas ini masih terus dipertebal oleh berbagai komponen bonus yang bersumber langsung dari aktivitas pemungutan uang publik.
Dalam penjabaran APBD 2026, tercatat alokasi tambahan berupa Belanja Insentif atas Pemungutan Pajak Daerah sebesar Rp. 896.805.408,00. Tidak cukup sampai di situ, ada pula Belanja Insentif atas Pemungutan Retribusi Daerah sebesar Rp. 316.866.584,00. Di atas tumpukan insentif bernilai total miliaran tersebut, disematkan lagi satu komponen super fleksibel bernama Belanja Dana Operasional KDH/WKDH dengan nilai yang sangat fantastis, yakni Rp. 1.633.658.812,00.
Fakta bahwa struktur belanja kepala daerah ini sarat dengan komponen berbasis “persentase pungutan rakyat” memicu gugatan serius dari aspek sensitivitas sosial. Di luar sana, di pasar-pasar tradisional, di atas hamparan sawah, dan di jalanan Bojonegoro, rakyat kecil sedang pontang-panting bertahan hidup di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Warga diwajibkan untuk selalu patuh, dilarang menunggak pajak bumi dan bangunan, serta dicegat retribusi di berbagai fasilitas publik.
Secara sosiologis, kebijakan anggaran ini seolah mempertegas adanya pembatas yang tebal antara realitas kemakmuran elite birokrasi dengan perjuangan hidup warga. Muncul sebuah pertanyaan lugas yang menggugah rasa keadilan kita: Mengapa para pejabat yang seluruh fasilitas hidupnya—mulai dari kendaraan, rumah dinas, hingga jaminan kesehatan—sudah dibiayai negara, masih harus memungut bonus ekstra dari hasil keringat pajak dan retribusi yang dibayarkan oleh rakyat kecil?
Uang pajak dan retribusi daerah semestinya memiliki jalan pulang yang murni ke arah perbaikan pelayanan publik: membuat tarif berobat menjadi lebih murah, menyubsidi pupuk bagi petani yang menjerit, atau membenahi sanitasi dan air bersih di pelosok desa yang masih memprihatinkan. Jika uang dari sumber yang sama justru berbelok arah untuk memotivasi pejabat yang sudah berkecukupan, maka makna APBD sebagai instrumen distribusi kesejahteraan publik patut dipertanyakan kembali.
Masyarakat kini tidak boleh lagi hanya menjadi penonton pasif dari sirkulasi anggaran daerah. Dengan mengalirnya dana operasional Rp. 1,63 miliar serta insentif perpajakan bernilai jumbo tersebut, masyarakat berhak menagih pembuktian yang sepadan dan terukur.
Insentif bukanlah hak pasif yang cair otomatis. Pemerintah daerah memikul beban moral untuk membuktikan kepada masyarakat: Apakah kucuran bonus miliaran ke kantong pejabat tersebut benar-benar melahirkan terobosan layanan yang nyata? Ataukah ini sekadar formalitas administratif untuk melegalkan pembagian keuntungan di tingkat atas, sementara kualitas dan kemudahan layanan publik di tingkat bawah masih berjalan di tempat? Transparansi atas output kerja dari miliaran rupiah dana ini adalah satu-satunya cara untuk membuktikan bahwa anggaran tersebut memang bekerja untuk rakyat, bukan sekadar memperkaya pemegang jabatan. (*)
*penulis : Yayan Sunarya, Penulis dan Pemerhati Kebijakan yang tinggal di Bojonegoro











