TROL, Madiun – DPRD Kabupaten Madiun menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda strategis, Selasa (11/8). Salah satu hasil penting rapat tersebut adalah persetujuan bersama atas rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun itu juga menjadi momentum penandatanganan kesepakatan bersama antara Bupati Madiun dan DPRD terkait perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Selain dua agenda tersebut, DPRD juga memberikan persetujuan terhadap Rencana Kerja DPRD Perubahan Tahun 2026.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Madiun dan dihadiri Bupati Madiun H. Hari Wuryanto, S.H., M.Ak., Wakil Bupati Madiun dr. Purnomo Hadi, M.H., jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, kepala OPD, anggota DPRD, direktur BUMD dan RSUD, serta para camat se-Kabupaten Madiun.
Bupati Madiun H. Hari Wuryanto menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terbangun antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan tahapan penyusunan kebijakan anggaran.
“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kerja keras dan dedikasi semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan KUA dan PPAS. Semoga kerja sama yang baik ini dapat terus berlanjut dan membawa manfaat bagi masyarakat untuk mewujudkan Kabupaten Madiun yang bersahaja,” ucap Bupati.
Menurutnya, kesepakatan KUA dan PPAS menjadi tahapan penting dalam memastikan proses penyusunan APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2027 berjalan sesuai mekanisme, efektif, efisien, dan tepat waktu.
Kesepakatan tersebut sekaligus menjadi pijakan dalam menentukan arah kebijakan dan prioritas pembangunan daerah pada tahun anggaran mendatang. Dengan perencanaan yang matang, program dan kegiatan pemerintah daerah diharapkan semakin tepat sasaran serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Sementara itu, perubahan Propemperda Tahun 2026 diharapkan mampu menyesuaikan pembentukan regulasi daerah dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat. Regulasi yang adaptif dan responsif dinilai penting untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Persetujuan Rencana Kerja DPRD Perubahan Tahun 2026 juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan fungsi DPRD, baik dalam bidang legislasi, penganggaran maupun pengawasan.
Melalui kesepakatan antara eksekutif dan legislatif tersebut, Pemerintah Kabupaten Madiun dan DPRD menegaskan komitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kolaborasi tersebut diharapkan tidak hanya menghasilkan kebijakan dan regulasi yang tepat, tetapi juga mampu mempercepat pelaksanaan pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik demi mewujudkan Kabupaten Madiun yang bersahaja, sehat, dan sejahtera. (*)
*sumber: prokopimkabmadiun











