Rayakan Hari Jadi ke-832, Pemkab Trenggalek Bebaskan Denda Pajak dan Diskon BPHTB

TROL, Trenggalek – Pemerintah Kabupaten Trenggalek memberikan sejumlah relaksasi fiskal bagi masyarakat dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-832 Trenggalek. Kebijakan tersebut meliputi pembebasan sanksi administrasi pajak, diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga undian empat unit sepeda motor bagi masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan bermotor.

Kebijakan relaksasi fiskal tersebut diumumkan Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, bertepatan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Selasa (25/8), di Gedung Smart Center Trenggalek.

Menurut Bupati yang akrab disapa Mas Ipin, relaksasi fiskal tersebut ditetapkan melalui dua Keputusan Bupati tahun 2026.

Keputusan pertama berkaitan dengan pembebasan sanksi administrasi berupa bunga atau denda atas keseluruhan tunggakan pajak. Pembebasan tersebut mencakup berbagai jenis pajak daerah, di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pajak reklame, pajak air tanah, pajak makanan dan minuman, pajak perhotelan, pajak parkir, pajak kesenian dan hiburan, serta pajak mineral bukan logam dan batuan.

“Pembebasan ini berlaku mulai 18 Agustus sampai dengan 30 September 2026. Pembayaran di semua platform secara otomatis sudah menghapus dendanya dan juga bunganya,” kata Mas Ipin.

Sementara itu, keputusan kedua mengatur pemberian diskon BPHTB. Untuk perolehan hak atas tanah dan bangunan melalui waris, masyarakat mendapatkan diskon sebesar 50 persen. Sedangkan untuk perolehan hak selain waris diberikan diskon sebesar 20 persen.

“Jadi BPHTB yang waris akan diberikan diskon 50 persen. Sedangkan untuk yang selain waris diberikan diskon sebesar 20 persen. Berlakunya mulai besok, Rabu 26 Agustus, sampai dengan 30 September,” ucap Mas Ipin.

Ia mengimbau masyarakat yang hendak melakukan balik nama tanah agar segera memanfaatkan kebijakan tersebut. Termasuk masyarakat yang mengurus proses balik nama melalui notaris.

“Ketika nanti warga Trenggalek berkomunikasi mungkin ke notaris, sampaikan ini diskon hingga 30 September 2026 mendatang. Maka balik nama tanah, baik waris maupun nonwaris, segera dimanfaatkan karena masyarakat masih bisa menikmati fasilitas relaksasi fiskal dalam rangka Hari Jadi ke-832 Trenggalek,” imbuhnya.

Tak hanya memberikan relaksasi di sektor pajak daerah dan BPHTB, Pemkab Trenggalek juga menyiapkan program undian empat unit sepeda motor bagi masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan bermotor.

Undian tersebut akan dilaksanakan pada 31 Agustus 2026, bertepatan dengan malam puncak Hari Jadi ke-832 Trenggalek yang akan ditutup dengan pagelaran wayang kulit semalam suntuk.

Mas Ipin mengajak masyarakat yang masih menggunakan kendaraan dengan pelat nomor luar Trenggalek untuk segera melakukan proses balik nama.

“Yang terakhir kami menginginkan di injury time, empat unit sepeda motor yang undiannya dilaksanakan tanggal 31 Agustus, di malam puncak Hari Jadi yang ditutup dengan pagelaran wayang kulit semalam suntuk. Ini bagi masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan bermotor,” jelasnya.

“Ayo yang punya kendaraan berpelat nomor luar Trenggalek, segera dibalik nama. Kami sediakan bersama Dispenda Jawa Timur, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, dan juga Polres Trenggalek,” lanjut Mas Ipin.

Bupati menyebut ketiga program tersebut merupakan bentuk syukur Pemkab Trenggalek dalam memperingati Hari Jadi ke-832 sekaligus upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat.

“Jadi ini tiga relaksasi fiskal yang bisa kita berikan sebagai wujud mensyukuri Hari Jadi ke-832 Trenggalek,” tandasnya.

Mas Ipin berharap berbagai relaksasi tersebut mampu merangsang peningkatan kepatuhan dan pembayaran pajak oleh masyarakat. Terlebih, Pemkab Trenggalek tahun ini akan menerapkan kebijakan earmarking pendapatan pajak daerah, sehingga penerimaan pajak akan dikembalikan untuk membiayai sektor yang berkaitan langsung dengan sumber penerimaannya.

“Pajak dari jalan akan dikembalikan ke jalan. Pajak dari BLU kesehatan akan dikembalikan pada penanganan kesehatan,” pungkasnya. (*)

 

*sumber: prokopimtrenggalek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *