TROL, Tulungagung – Sebanyak 733 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Sukorejo Wetan, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, menerima Bantuan Pangan Tahun 2026 dari pemerintah.
Penyaluran bantuan berlangsung di Balai Desa Sukorejo Wetan pada Rabu (9/9) pagi. Setiap KPM mendapatkan tiga karung beras dengan berat masing-masing 10 kilogram, sehingga total bantuan yang diterima mencapai 30 kilogram beras per keluarga.
Kepala Desa Sukorejo Wetan, Ernawati, mengatakan bantuan pangan tersebut merupakan program pemerintah pusat. Dalam pelaksanaannya, pemerintah desa berperan menyalurkan bantuan kepada masyarakat berdasarkan data penerima yang telah ditetapkan pemerintah.
“Logistik sudah dikirim ke desa sebelumnya. Kami kemudian menyalurkan kepada masyarakat sesuai data penerima manfaat. Undangan juga telah kami sampaikan kepada masing-masing penerima,” kata Ernawati.
Menurutnya, pemerintah desa tidak memiliki kewenangan dalam menentukan daftar penerima bantuan. Data penerima telah ditetapkan melalui basis data pemerintah pusat dan instansi terkait.
“Data penerima bantuan terpusat, berdasarkan data statistik dan berbagai basis data pemerintah. Setelah data dan petunjuk teknis ditetapkan, tugas desa adalah menyalurkan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ernawati berharap bantuan tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya keluarga berpenghasilan rendah, dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
Selain membantu mencukupi kebutuhan pokok, bantuan pangan tersebut diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran rumah tangga sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan masyarakat.
Pemdes Sukorejo Wetan memastikan proses penyaluran dilakukan sesuai data dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. (jk)











