foto : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mojokerto, Rinaldi Rizal Sabirin./dok radarmojokerto
TROL, Mojokerto– Pemkab Mojokerto mengucurkan dana 1,8 miliar ke Polres Mojokerto. Anggaran yang tercantum di Perubahan APBD 2022 itu sedianya untuk pembangunan gedung serba guna di lingkungan instansi kepolisian.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Rinaldi Rizal Sabirin mengatakan, dana itu direalisasikan untuk pembangunan gedung serba guna dalam naungan Dinas PUPR. ’’Jadi, hibah itu nanti berupa bangunan ketika pengerjaannya selesai,’’ ungkapnya, dikutip dari radar mojokerto.
Setelah P-APBD ini disetujui bersama DPRD Kabupaten Mojokerto dan disetujui Gubernur Jatim, paket proyek itu sudah disorong ke meja lelang. Sesuai pantauan di LPSE, kegiatan infrastruktur tersebut masuk tahapan masa sanggah dengan pemenang CV Suka Rahma Konstruksi asal Surabaya. Diketahui, kontraktor ini menjadi satu-satunya dari 19 peserta yang melakukan penawaran senilai 1.768.135.362. ’’Diusahakan kontrak pertengahan November dengan target selesai akhir Desember,’’ tegasnya.
Menurutnya, pembangunan gedung serba guna Polres Mojokerto ini menjadi satu-satunya paket proyek gedung di PAPBD 2022. Sehingga, pengerjaannya ini akan menjadi atensi khusus. Selain terkait kualitas dan spesifikasi materialnya, pengerjaannya pun diharap tak molor. Apalagi, sekarang sudah memasuki musim penghujan.
’’Konsepnya gedung kosong saja seperti GOR, konstruksi satu lantai, satu bangunan utuh. Kalau saya berharap proses tender bisa secepatnya selesai supaya bisa berkontrak dan mulai pekerjaan. Waktu di PAPBD sangat terbatas,’’ tegasnya.
Terpisah, Kabag PBJ Setdakab Mojokerto Yuni Laili Faizah mengatakan, paling cepat paket proyek gedung serba guna Polres Mojokerto ini berkontrak pekan depan dan saat ini sudah memasuki masa sanggah. ’’Masa sanggah lima hari, setelah itu baru SPPBJ dan kontrak. Yang polres memang masuk tender duluan sebelum jalan, bersamaan dengan paket drainase,’’ ungkapnya.
Disebutnya, meski diketahui hanya ada satu penawar, tak ada aturan melarang untuk memenangkan tender. Hal itu sesuai Perka LKPP tentang pengadaan barang dan jasa melalui penyedia. ’’Aturan sekarang satu penawar saja tidak dilarang,’’ tuturnya.(s supriyadi)
Sumber : radarmojokerto