TROL, Tulungagung– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tulungagung menggelar rapat paripurna di Ruang Graha Wicaksana lantai II Kantor DPRD Tulungagung Rapat, Rabu (9/2) siang. Rapat paripurna tersebut menyetujui penetapan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Tulungagung Tahun 2022 – 2042 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hadir dalam rapat yang berlangsung secara hybrid (langsung dan virtual) kKetua DPRD Tulungagung Marsono S. Sos beserta anggota, Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo MM, serta Wabup Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo SE, Sekda Tulungagung Drs. Sukaji MSi.
Meskipun telah menyetujui pengesahan Perda tentang RPI Kabupaten Tulungagung Tahun 2022-2042, dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tulungagung, Marsono SSos, semua fraksi tetap memberi catatan dalam pandangan fraksinya masing-masing.
Pembacaan pandangan fraksi dalam sidang paripurna kali ini tetap mengacu hanya satu fraksi saja yang membacakan. Sementara fraksi lainnya hanya memberi catatan dalam bentuk lembaran cetakan pada Bupati tanpa dibacakan. Hal ini untuk mempersingkat waktu karena masih dalam masa pandemi Covid-19.
Rijal A’bdulloh, juru bicara Fraksi PAN DPRD Tulungagung yang membacakan pandangan akhirnya berharap dengan ditetapkannya Ranperda RPIK Tulungagung Tahun 2022 – 2042 menjadi Perda dapat memberikan semangat dan terobosan baru di berbagai bidang guna menuju industrialisasi. “Fraksi PAN berharap perencanaan pembangunan industri daerah yang disusun harus dapat mengakomodasi segala bentuk kepentingan yang ada pada setiap elemen masyarakat sehingga tujuan yang diinginkan dapat tercapai,” paparnya.
Dalam rapat paripurna tersebut juga disampaikan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022. Perubahan Propemperda Tahun 2022 ini dibacakan oleh anggota Propemperda DPRD Tulungagung, Renno Mardi Putro SPd.
Ada pun perubahan Propemperda tahun 2022 itu adalah sebagai berikut :
1. Ranperda tentang Lambang Daerah
2. Ranperda tentang Kepemudaan
3. Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
4. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Tulungagung
5. Ranperda tentang Fasilitasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi
6. Ranperda tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah
7. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelakasanaan APBD Tahun Anggaran 2021
8. Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022
9. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan
10. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah
11. Ranperda tentang Pengelolaan Teknologi dan Informasi.
Sementara itu, Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, saat menyampaikan sambutannya, menyatakan rasa terimakasihnya atas persetujuan dan penetapan Ranperda tentang RPIK Tulungagung Tahun 2022-2042 menjadi Perda. Ia pun menandaskan akan pula menindaklajuti catatan-catatan yang telah disampaikan DPRD Tulungagung melalui pandangan akhir fraksi. “Perda RPIK Tulungagung ini penguatan dari program utama yang sejak dulu sudah ada yakni, Ingandaya (industri, pangan dan budaya). Ini sekarang dicantoli penguatan termasuk kawasannya juga,” tambahnya usai rapat paripurna. (jk)