TROL, Jakarta – Sejumlah petani lapor ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait tidak meratanya pendataan penerima pupuk bersubsidi. Pasalnya, tidak semua petani mendapatkan kartu tani untuk menerima pupuk subsidi.
Menanggapi hal ini, Koordinator Pupuk Bersubsidi Kementerian Pertanian, Yanti Erma mengatakan, untuk menerima pupuk bersubsidi petani harus masuk ke sistem informasi manajemen penyuluh pertanian (Simluhtan).
“Ketika kelompok tani termasuk ke dalam Simluhtan, artinya dibina penyuluh pertanian, maka bisa mendapatkan pupuk bersubsidi karena data eAlokasi datanya dari Simluhtan. Ketika ada di situ, ada kesempatan dapat pupuk bersubsidi,” katanya dalam diskusi yang disiarkan di YouTube Ombudsman RI, Selasa (21/2).
Ombudsman Mau Cek
Oleh karena itu, jika ada kelompok tani yang tidak mendapatkan pupuk bersubsidi maka harus dicek dulu ke Simluhtan. Sebab tahun ini, Kementan menarik data untuk pupuk subsidi dari Simluhtan. Ketentuan ini berlaku juga untuk penyaluran kartu tani.
“Untuk dapat kartu tani di 2023, harus masuk dulu Simluhtan. Jadi setelah menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) masuk ke dalam Simluhtan. Kalau sudah menyusun RDKK tapi tidak terdaftar Simluhtan, juga tidak bisa masuk ke dalam aplikasi eAlokasi,” bebernya.
Yanti mengakui banyak keluhan terkait syarat mendapat pupuk subsidi yang panjang. Namun, hal ini dilakukan demi memastikan penyaluran pupuk subsidi tepat sasaran.
“Sepertinya untuk dapat pupuk subsidi rumit, persyaratannya panjang. Kami di sini, Kementerian Pertanian bertanggung jawab atas penyaluran pupuk subsidi agar sampai ke petani yang berhak. Maka alur-alur itu harus ditempuh,” jelas Yanti.
Sebelumnya, Ismail, petani asal Kecamatan Tompobulu, kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan mengeluhkan soal tidak meratanya penerima kartu tani. Ismail menjelaskan, tahun lalu sejumlah petani terdaftar pada eRDKK sehingga bisa mendapat kartu tanï. Sementara tahun ini banyak yang tidak mendapatkannya.
“Tahun lalu terdapat eRDKK, dia bisa dapat kartu tani. Tahun ini tidak keluar,” tuturnya.(*)
artikel diambil dari detikfinance, Selasa, 21 Feb 2023 15:01 WIB, tanpa penyuntingan