TROL, Bondowoso – Mutasi dilingkup Pemkab Bondowoso beberapa waktu dianggap penuh intrik.
Seperti dialami Harri , dia dimutasi sejak 21 Maret 2023 lalu ke sekretariat DPRD namun belum genap satu bulan tepat 31 Maret 2023 ia sudah kembali lagi sebagai petugas keamanan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban di kecamatan Tenggarang.
Sedangkan aturan mutasi sudah sangat jelas apabila dalam tiga bulan dinyatakan gagal dalam pekerjaannya maka pegawai tersebut bisa mendapat surat cinta. Tapi tidak yang terjadi kepada Harri, cukup 10 hari saja dirinya sudah dikembali ke tempat asalnya
Sugiono,plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten Bondowoso, dikonfirmasi mengaku mutasi tersebut atas permintaan salah satu anggota DPRD di kabupaten Bondowoso,”itu atas dasar usulan mas Ayon (dewan) “, ujarnya ke media ini
Namun Ayon di ruang kerjanya berkilah atas pengakuan Sugiono, justru dirinya mengatakan mutasi tersebut adalah wewenang Sugiono,” itu wewenang pak Sugiono”, ucapnya ke media ini
Selain itu Sugiono mengaku jika mutasi tersebut ada keterlibatan Dafir yang tak lain adalah ketua DPRD kabupaten Bondowoso,” pak ketua mendukung agar saya membantu demi kelancaran tugas di dewan saja jadi yang bawa usulan mas Ayon dewan tapi sepengetahuan ketua”, jawabnya via Whatsapp Sugiono
Mutasi tersebut menjadi tetep menyisakan pertanyaan besar diberbagai kalangan, apakah pesanan pejabat tinggi bisa mengalahkan aturan yang seharusnya di patuhi.(adi)