Foto : Sambutan kepala desa Kendalbulur dalam pelaksanaan seleksi penyaringan perangkat desa.
TROL, Tulungagung- Pemerintah Desa (Pemdes) Kendalbulur kecamatan Boyolangu kabupaten Tulungagung melalui panitia pengisian perangkat desa menggelar seleksi penyaringan perangkat desa. Hal ini dilaksanakan dalam rangka mengisi kekosongan jabatan Kaur Perencanaan. Acara tersebut berlangsung di balai desa Kendalbulur, pada Rabu (12/7).
Turut hadir dalam pembukaan kegiatan tersebut, kepala desa Kendalbulur beserta perangkat desa, DPMD Tulungagung, Camat Boyolangu, Koramil Boyolangu, Polsek Boyolangu, serta BPD.
Kepala desa Kendalbulur Anang Mustofa, SE saat ditemui setelah acara mengatakan bahwa peserta yang mengikuti ujian penyaringan perangkat untuk formasi Kaur Perencanaan ada 4 orang. “Jadi ada delapan orang yang mengambil formulir, tetapi yang mengembalikan hanya ada empat orang,” ucap Anang sapaan akrabnya. “Setelah dilakukan seleksi administrasi, keempat orang tersebut dinyatakan lolos semua dan pada pagi hari ini Rabu 12 Juli berhak mengikuti ujian seleksi penyaringan perangkat,” imbuhhya.
Lebih lanjut Anang menjelaskan untuk saat ini pelaksanaan ujian Kaur Perencanaan ada dua tahap ujian, yaitu ujian tulis dan ujian praktek komputer. “Setelah melalui proses 2 jam 30 menit, ini hasil evaluasi atau penilaian rangking pertama atas nama Feri Widya Utama dengan nilai 69,” jelasnya.
Anang juga menjelaskan, dalam proses pelaksanaan ujian penyaringan perangkat ini, panitia bekerjasama dengan UIN Satu Tulungagung dalam pembuatan materi sodl yang di ujikan. “Sesuai dengan amanah Perda yang baru dimana panitia bekerjasama dengan perguruan tinggi yang ada dan terakrefitasi B, kemarin panitia memutuskan bekerjasama dengan UIN Satu Tulungagung,” ungkap Anang.
Dalam pelaksanaan ujian penyaringan perangkat desa tersebut, Anang mengaku sudah sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini.
“Kebetulan Perda yang baru ini, Kendalbulur yang pertama melaksanakannya, selama satu bulan ini mekanisme serta tahapan kegiatan rudah kita lakukan dengan secara rinci dan sudah dievaluasi, dibina oleh pihak kecamatan dan DPMD Tulungagung,” papar Anang. “Sehingga insya Alloh proses dari mulai pendaftaran sampai hari ini tidak ada satupun mekanisme yang menyalahi Perda yang baru,” tutup Anang. (jk/red)