Hukrim  

Kepala SMPN 2 Kras Dilaporkan Polisi, Buntut Perundungan Murid

foto : dok transindonesia/tian

TROL, Kediri – Bulliying yang dilakukan guru olahraga terhadap muridnya berbuntut panjang. Kini Kepala sekolah dilaporkan Polisi.

Dianggap laporan dan keterangan palsu Kepala SMPN 2 Kras Soedjito dilaporkan balik di Polres Kediri oleh inisial Is pada Kamis (16/11).

Bukti laporan ber- nomor LPM/ ….. / ….. /2023/SPKT 16 November 2023 dalam uraian singkat Is dan kawan-kawanya melaporkan Soedjito kepala SMPN 2 Kras kabupaten Kediri.

Menurut keterangan Is dan By diruang SPKT Polres Kediri ia dan kawan-kawanya melakukan laporan ini karena kepala sekolah telah melaporkan mereka terlebih dahulu dengan dugaan pemerasan.

Saling lapor ini terkait perundungan terhadap salah satu murid perempuan di SMPN 2 Kras yang saat ini kasusnya dalam penanganan unit PPA Polres Kediri.

Kejadian ini bermula tatkala Is dan kawan-kawanya mendapat aduan dari orang tua korban pada 20 September lalu disertai surat kuasa dari orang tua murid. Lima hari kemudian yaitu pada 25 September mereka datang di SMPN 2 Kras untuk menanyakan kebenaran perlakuan guru olah raga yang melakukan perundungan.

Dalam keterangan kepala sekolah di kantornya membenarkan perundungan itu telah terjadi dilakukan oleh guru olah raga inisial PU.

Is melanjutkan karena kepala sekolah merasa permasalahan ini harus segera diselesaikan kepala sekolah minta jangan dilaporkan ke dinas terkait dan aparat penegak hukum, “kasihan guru saya,saya nanti yang bertanggung jawab penuh selaku kepala sekolah”, kata Is menirukan kepala sekolah.

Kepala sekolah minta besuknya untuk kembali ke sekolah untuk dipertemukan dengan PU guru olahraga.

Keesokan hari yaitu pada 26 September 2023 guru olah raga (PU)mengakui perbuatanya di hadapan Is dan kawan – kawanya termasuk kepala sekolah.

Usai mendengar pengakuan PU kepala sekolah minta permasalahan ini jangan diperpanjang dan minta diselesaikan secara kekeluargaan dengan memberikan amplop berisi uang.

” amplop berisi uang itu ditolak oleh kawan saya”,kata Is.

Bukan wewenang kami menerima amplop,lanjut Is.

Lanjut dia,kalau mau diselesaikan secara kekeluargaan harus ada pihak orang tua ini bukan wewenang kita,dari sini pihak kepala sekolah memohon untuk besoknya tanggal 27 September dihadirkan orang tua siswa di sekolah dan minta didampingi dari team kami.

Besuknya (27/9-red) Is dan kawan-kawanya datang di sekolah bersama ayah korban (murid-red) dan nenek dari murid yang mengalami perundungan untuk mediasi,supaya kasus perundungan tidak dilanjutkan pada proses hukum.Namun mediasi mengalami jalan buntu.

Diperoleh keterangan Soedjito menyampaikan ganti rugi 5 juta hingga 30 juta kepada pihak korban agar perkara tidak berlanjut.

Namun orang tua siswi korban perundungan menolak uang yang dikatakan kepala sekolah tersebut.Ayah dari murid itu merasa anaknya dihargai dengan uang oleh kepala sekolah. Buntut penolakan itu orang tua memutuskan perkara ini dilanjutkan ke pihak yang berwajib.

Diperoleh keterangan,pada hari yang sama yaitu pada 27 September sekira pukul 21.30 WIB kepala sekolah berusaha untuk melakukan penyuapan kepada diantara mereka yang hadir saat itu. Upaya melalui saluran telpon untuk minta rekening akan di transfer sejumlah 10 juta supaya proses hukum tidak jadi dilaporkan dan memohon disampikan kepada orang tua murid. Namun upaya kepala sekolah tetap mendapat penolakan.(tian)

 

* perbaikan dilakukan pada Sabtu tanggal 18 Nopember 2023 pukul 17,37 bbwi : pada alenia 10 kalimat “orang tua” dihilangkan atas permintaan salah satu nara sumber.Atas perhatianya terimakasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *