Daerah  

Sudah Dilaporkan Kejaksaan, Kini Kepala Desa Dasuk Bohongi Warga

TROL,Sumenep – Warga desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, merasa dikibuli kades setempat, Ruhawa.

Pasalnya Kades Dasuk Laok melalui perangkat desanya diduga melakukan intimidasi kepada penerima raskin untuk dimintai tanda tangan secara paksa surat pernyataan pengakuan telah menerima beras raskin mulai tahun 2017 hingga 2019.

“Yang datang kesini Kepala Dusunnya, dia meminta untuk menandatangani surat pernyataan pengakuan telah menerima raskin,” kata MW warga Desa Dasuk Laok kepada media ini melalui sambungan teleponnya, Kamis (24/3).

Bahkan kata MW, surat pernyataan itu memang Kepala Dusunnya sendiri yang membawa kerumahnya, namun sayang surat pernyataan itu atas namanya dikosongin, hanya ada nama Kadus Sumarwi, yang sudah lengkap dengan tanda tangannya.

“Disurat itu tidak ada nama siapa yang harus tandatangan alias kosongan, bahkan dalam surat keterangan itu berapa kali menerima beras juga dikosongin. Namun Kadus bilang sudah tandatangani saja,” kata MW menirukan perkataan Kadus, Sumarwi.

“Karena penerima Raskin itu atas nama istri saya yang kebetulan tidak bisa tanda tangan. Akhirnya Pak Kadus meminta anak saya yang menandatangani surat pernyataan itu,” sambung MW

Dirinya juga mengaku, bahwa keluarganya terpaksa menandatangani surat pernyataan pengakuan itu, meski sebenarnya dia hanya menerima satu kali dalam satu tahun mulai tahun 2017 – 2019.

“Kami terpaksa menandatangani surat itu. Karena kami takut dimusuhi Bu Kades dan orang-orangnya,” ucapanya.

Sementara itu, Kades Dasuk Laok, Ruhawa, ketika akan dimintai konfirmasi, pihaknya tidak menjawab panggilan telpon wartawan. Meski nada deringnya terdengar aktif.

Bahkan sebelumnya sudah SMS memberitahu Kades Dasuk Laok bahwa akan melakukan konfirmasi terkait Kasus Raskin dan dugaan intimidasi kepada warganya sendiri.

Untuk diketahui, Kepala Desa Dasuk Laok dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep oleh LSM LIPK Sumenep atas dugaan tindak pidana korupsi bantuan Raskin tahun 2017 – 2019 pada 9 Desember 2019 silam, yang kemudian dilimpahkan kepada inspektorat Sumenep pada 20 Februari 2020 lalu.

Bahkan berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, inspektorat Sumenep, sudah melakukan panggilan saksi-saksi hingga pemanggilan Camat Dasuk dan Kepala Desa Dasuk Laok sebagai terlapor.

(hartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *