Opini  

Kades Errabu, Jangan Tindas Rakyatmu

Oleh: Sulaisi Abdurrazaq

(Penasehat Hukum “Rakyat”)

TROL, – RAKYAT kecil cenderung takut “diteror”penguasa dzalim. Desa-desa di Sumenep rawan mengalami mimpi buruk. Bahkan bisa lebih parah dari itu.

Pajak gratis oleh Pemkab Sumenep, telah “merampas” sebagian hak rakyat untuk memperoleh dokumen SPPT PBB yang mestinya diberikan tiap tahun.

Sepuluh tahun lebih, rakyat tak tahu apakah tanahnya telah dicaplok pihak lain atau tidak.

Selain itu, sebagian rakyat tak mampu mengakses dokumen C Desa yang merupakan salah satu bukti kepemilikan tanah sebelum disertipikat. Semua itu berada di tangan penguasa desa yang mana di Madura disebut dengan Kalebun.

Kalebun lama dan baru cenderung berselisih, sehingga tak jarang dokumen C Desa tak diserahkan utuh oleh Kalebun lama kepada Kalebun baru. Akibatnya, kepemilikan tanah rawan menjadi mainan para mafia.

Berbeda dengan kasus di Desa Errabu, Kalebunnya Perempuan, dahulu suaminya juga pernah berkuasa.

Artinya, sulit dokumen/leter C Desa Errabu pindah ke tangan lawan politik. Yang paling mungkin, leter C sebagai salah satu bukti kepemilikan tanah milik warga dimusnahkan atau dirubah sendiri sesuai kehendak dirinya.

Apalagi misalnya, warga tersebut dalam Pilkades tak mendukung dirinya. Di sanalah “teror mimpi buruk” potensial menghantui.

Dua hari lalu, beberapa warga Desa Errabu, Kec. Bluto Sumenep datang ke tempatku, mereka curhat.

Pada pokoknya ia bilang, lahan yang telah berpuluh-puluh tahun dan turun temurun dikelola dan dimiliki oleh pendahulunya, tiba-tiba diklaim sebagai tanah percaton, lalu digarap tanpa izin.

Selain itu, dedaunan dan pohon ditebang tanpa izin. Memaksakan kehendak sehingga meresahkan lingkungan. Rakyat merasa “diteror” dan merasa diintimidasi.

Mereka hanya membawa surat dari Dinas terkait, sementara rakyat memegang dua alat bukti yang tak mungkin dapat dibantah oleh Pemdes Errabu.

Meski Pemdes Errabu kolaborasi dengan Pemda Sumenep dengan menggunakan kekuasaanya dan berusaha merubah status pembayar pajak serta kode tertentu pada SPPT PBB.

Pemdes Errabu tak sadar bahwa kepemilikan tanah pasti ada jejak. Alat bukti adalah kekuatan. Meski kekuasaan bisa menyembunyikannya.

Jika Kades Errabu memaksa, maka perbuatan mencaplok tanah warga dan perbuatan merusak pohon serta penebangan pasti akan kita uji lewat jalur hukum, pidana maupun perdata.

Tulisan ini adalah peringatan ringan dari kami terhadap Kalebun Errabu. Besok, akan kami pasang tanda perlawanan di atas tanah yang sengaja dicaplok.

Jika Pemerintah Desa Errabu memilih “perang” dengan rakyat sendiri, kami sarankan: Jadilah Kalebun Yang Bersih Agar Hukum Tak Mudah Menjerat Mahkotamu.

Jika masih ada jejak dosa, baik Dana Desa, Anggaran Dana Desa, atau program-program lainnya, jangan sekali-kali menindas rakyat. Karena rakyat bisa menjadi sumber kekuatan revolusi untuk menjatuhkan tahtamu.

Jadilah penguasa yang bijaksana dan mengayomi. Salam!

Venceremos !!!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *