TROL, Tuban- Polres Tuban melalui unit 3 Satreskrim, hari ini Senin (3/6) melakukan tindakan kepada galian di desa Simo kecamatan Soko -Tuban.
Kinerja yang cepat mendapat apresiasi masyarakat ini sekaligus menjawab aduan masyarakat terkait galian c yang diduga ilegal di lokasi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Riyanto, SH., membenarkan telah dilakukan operasi di galian ilegal di daerah tersebut. Kepada wartawan yang minta konfirmasi agar menunggu dulu karena masih dilakukan pemeriksaan.
“Ditunggu dulu mas, masih diperiksa”, ujar AKP Riyanto.
Seperti diberitakan sebelumnya (31/5) bahwa galian c yang diduga ilegal di desa Simo kecamatan Soko – Tuban meresahkan masyarakat dan berpotensi rusaknya lingkungan. (adi)