Kejaksaan Bakal Surati Inspektorat Sumenep, Terkait Raskin Desa Dasuk Laok

TROL,Sumenep – Kasus Raskin desa Dasuk Laok, Kejari Akan Surati Inspektorat Sumenep, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan mengirimkan surat ke Inspektorat setempat untuk menanyakan hasil perkembangan kasus raskin Desa Dasuk Laok.

Pasalnya, sejak kasus itu dilimpahkan dua tahun lalu, dugaan kasus korupsi tersebut belum ada kejelasan.

Kasi Intel Kejari Sumenep, Novan Bernadi.S.H. mengatakan, pihaknya tidak mengetahui terkait perkembangan terbaru dari kasus raskin desa Dasuk Laok.

Sebab, kasus tersebut saat ini masih proses penyelidikan di APIP Inspektorat Sumenep.

“Kasus raskin desa Dasuk Laok masih diproses di APIP. Hingga saat ini belum ada penyerahan dari Inspektorat,” kata Novan (12/4).

Ia menjelaskan, koordinasi terakhir antara Inspektorat dan Kejaksaan Sumenep terkait kasus ini terjadi pada tahun 2021 lalu.

Setelah disinggung terkait Tingkat kesulitan dalam kasus itu novan mengatakan bahwa, kesus tersebut tidak ada tingkat kesulitan namun sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat

“Untuk perkembangannya belum ada koordinasi terbaru. Koordinasi terakhir tahun 2021 kemarin, dan kasus itu tidak sulit kok, menurut saya kalau memang ada perangkat desanya yang terlibat kita bawa semua itu kan sudah jelas yang dirugikan Penerima Manfaat, untuk naik ke tingkat penyidikan Kejaksaan nunggu hasil dari Inspektorat sampai saat ini tidak ada kabar dari inspektorat ,”tegasnya dihadapan wartawan.

Oleh sebab itu, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan komunikasi dengan Inspektorat terkait perkembangan kasus itu.

Sehingga kasus raskin yang merugikan masyarakat tersebut bisa segera terungkap secara hukum.

“Jika diperlukan, kami akan mengirimkan surat agar kasus ini segera menemukan titik terang,” tukasnya.

(hartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *