Opini  

Pengakuan Kemerdekaan Indonesia Oleh Negara Lain

oleh : joko hariyanto

TROL,- Proklamasi tanda kemerdekaan Indonesia oleh Soekarno pada 17 Agustus 1945 tersiar ke seluruh penjuru dunia melalui gelombang radio.

Mesir merupakan negara yang pertama merespon dan menyatakan pengakuan kedaulatan atas kemerdekaan Indonesia pada 22 Maret 1946, seturut kemudian Palestina, Lebanon, Suriah, Turki, Arab Saudi dan negara Timur Tengah lainnya, hingga Australia, Vatikan, serta India.

Selanjutnya negara Indonesia harus memenuhi dua unsur pembentuk negara yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif.
Modal awal yang telah dimiliki Indonesia adalah unsur konstitutif yakni: wilayah, rakyat, dan pemerintah berdaulat.

Unsur deklaratif yaitu adanya pengakuan dari negara-negara lain yang mendukung berdirinya sebuah negara baru (Indonesia) secara de facto maupun de jure.

Buku Sejarah Kelas XII (Kemdikbud 2020) disebutkan, pengakuan de facto yaitu bentuk pengakuan dari negara lain yang menyatakan sebuah negara baru memenuhi syarat-syarat setelah memiliki wilayah, rakyat, dan pemerintahan.

Pengakuan ini menunjukkan bahwa negara lain mengakui terjadinya kemerdekaan atau lahirnya negara baru. Pengakuan de facto bersifat faktual, artinya boleh diberikan dari negara lain kendati negara atau pemerintah baru yang terbentuk belum stabil.

Sedangkan pengakuan de jure bersifat resmi dari negara lain berdasarkan kaidah yang diatur melalui hukum internasional.

Pengakuan tersebut diberikan saat sebuah negara berdaulat menerima sepenuhnya kelahiran negara baru. De jure merupakan bentuk pengakuan tertinggi bahwa negara atau pemerintah baru secara formal memenuhi persyaratan hukum internasional untuk ikut serta dalam masyarakat internasional.

Dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia membutuhkan dukungan internasional karena untuk menjadi negara yang merdeka dan berdaulat, dibutuhkan pengakuan dari negara lain.

Upaya Meyakinkan Dunia

Proklamasi kemerdekaan hanya bersifat sepihak. Untuk menjadi negara yang merdeka dan berdaulat secara penuh, diperlukan legitimasi dari negara lain dalam bentuk pengakuan. Pengakuan kemerdekaan oleh negara lain merupakan salah satu syarat berdirinya suatu negara.

Oleh karena itu, dalam mempertahankan kemerdekaan, tidak cukup dengan mengusir Belanda dari tanah air, tetapi Indonesia membutuhkan dukungan internasional. Upaya memperoleh pengakuan kemerdekaan Indonesia dari negara lain pun menjadi salah satu prioritas pemerintah setelah merdeka. Pada awal September 1945, Presiden Soekarno menekankan bahwa kebijakan yang diambil republik harus ditujukan pada dunia internasional.

Sejumlah tindakan diambil oleh pemerintah untuk meyakinkan dunia tentang eksistensi negara baru bernama Indonesia. Terlebih lagi, Belanda mengampanyekan ilegalitas Republik Indonesia dengan menekankan bahwa para pejabat RI adalah kolaborator Jepang, bahkan juga dilabeli sebagai penjahat perang.

Label kolaborator Jepang diambil Belanda karena sebagian besar pejabat RI pernah ambil bagian dalam organisasi bentukan Jepang, salah satu contohnya BPUPKI. Dalam konteks geopolitik global saat itu, label kolaborator dan penjahat perang dapat membawa konsekuensi hukum yang berat, bahkan bisa dibawa ke pengadilan perang internasional dan berakhir dengan hukuman mati.

Untuk itu, Wakil Presiden RI Mohammad Hatta segera melakukan penegasan bahwa kemerdekaan Indonesia tidak berasal dari Jepang, tetapi dari masyarakat Indonesia sendiri. Salah satu upaya yang dilakukan Indonesia untuk mendapatkan dukungan internasional adalah dengan diplomasi. Perjuangan diplomasi mempertahankan kemerdekaan membawa hasil menggembirakan. Dalam kurun waktu setahun setelah proklamasi, pengakuan dunia internasional terhadap proklamasi kemerdekaan Indonesia terus berdatangan.

Dengan adanya dukungan dan pengakuan negara lain, posisi Indonesia diakui di mata dunia sebagai salah satu negara berdaulat yang mengikuti sistem tatanan internasional

Pengakuan tersebut memberikan posisi yang lebih kuat bagi Indonesia di mata internasional untuk sepenuhnya mengusir penjajah dari Tanah Air dan mendapatkan kemerdekaan secara utuh. Saat itu kondisi perpolitikan belum stabil, namun keadaan berangsur tertata usai Indonesia resmi menjadi sebuah negara.

Makna Proklamasi Bagi Bangsa Indonesia

Dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan (A.T. Sugeng Priyanto, et all: 2008) disebutkan, proklamasi merupakan pernyataan yang diserukan kepada seluruh rakyat. Melalui proklamasi kemerdekaan Indonesia, maka telah terjadi pemberitahuan bahwa negara Indonesia sudah benar-benar merdeka. Pernyataan ini ditujukan untuk rakyat dari negara bersangkutan dan seluruh bangsa di dunia.

Proklamasi kemerdekaan Indonesia menjadi awal kehadiran sebuah negara yang tatanan kenegaraannya mesti dihormati negara-negara lain. Proklamasi ini turut menyatakan bahwa Indonesia berlepas diri dari belenggu penjajahan bangsa lain.

Diterangkan dalam buku Kewarganegaraan 1 SMP kelas 1 oleh Tim Grasindo, kemerdekaan bangsa Indonesia saat itu bukanlah pencapaian akhir, tetapi awal di mana masyarakat harus melanjutkan perjuangan para pahlawan dengan mengisi kemerdekaan.

Hakikat proklamasi juga menjadi penanda bahwa bangsa Indonesia memiliki hak menjalankan kehidupan sendiri tanpa campur tangan dari bangsa lain. Bangsa Indonesia berhak menentukan sendiri nasibnya demi masa depan negara yang lebih baik. Di samping itu, proklamasi menjadi acuan negara Indonesia dalam menerapkan semua tata hukum kenegaraan. (penulis adalah wartawan, kepala biro transindonesia.online, tinggal di tulungagung)

sumber : tirto.id edisi 12 nopember

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *