foto: kepala dinas sosial bojonegoro, agus susetyo hardiyanto,
TROL, Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Sosial (Dinsos) membuka layanan aduan masyarakat guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang sosial. Masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan maupun pengaduan melalui nomor 0851-1771-4460.
Layanan aduan tersebut mencakup seluruh program dan kegiatan Dinas Sosial, termasuk pengaduan terkait penempelan stiker keluarga miskin. Melalui layanan ini, warga dapat menyampaikan keluhan, klarifikasi data, hingga keberatan atas layanan sosial yang diterima.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro, Agus Susetyo Hardiyanto, mengatakan penyediaan nomor aduan merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam memberikan pelayanan yang lebih terbuka dan responsif kepada masyarakat.
“Melalui nomor aduan ini, masyarakat dapat bertanya, menyampaikan keluhan, maupun melakukan klarifikasi terkait seluruh layanan Dinas Sosial. Setiap aduan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ucapnya, Senin (12/1).
Agus menjelaskan, aduan dapat disampaikan melalui sambungan telepon atau aplikasi WhatsApp. Masyarakat diminta mencantumkan identitas diri dan alamat lengkap agar petugas dapat melakukan verifikasi dan tindak lanjut secara tepat.
Menurutnya, keberadaan layanan aduan ini diharapkan dapat mendorong pelaksanaan program sosial yang lebih tepat sasaran serta memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh warga yang membutuhkan.
“Dengan partisipasi aktif masyarakat, program-program Dinas Sosial dapat berjalan lebih adil dan akuntabel,” pungkasnya. (adi)
#bojonegorokab.go.id











