Forum Konsultasi Publik, Bupati Madiun: Berbeda Keyakinan, Setara dalam Pelayanan

TROL, Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun menegaskan tidak boleh ada lagi diskriminasi terhadap penghayat kepercayaan dalam memperoleh pelayanan administrasi kependudukan. Seluruh warga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan dokumen kependudukan dan mengakses pelayanan publik tanpa membedakan keyakinan.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Madiun Hari Wuryanto dalam kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP), Sosialisasi Pencatatan Penghayat Kepercayaan pada Dokumen Kependudukan, serta evaluasi inovasi “Sarapan Pecel” yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Madiun di Aula Disdukcapil, Senin (21/9).

Menurut Hari Wuryanto, administrasi kependudukan bukan sekadar persoalan dokumen, tetapi merupakan hak dasar warga negara sekaligus menjadi pintu masuk untuk memperoleh berbagai pelayanan publik.

“Pelayanan administrasi kependudukan adalah hak dasar yang menjadi pintu masuk utama menuju akses layanan publik vital, seperti kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, dan perbankan,” kata Hari Wuryanto.

Ia mengakui masyarakat penghayat kepercayaan masih kerap menghadapi persoalan berupa stigma maupun perlakuan diskriminatif ketika mengakses pekerjaan dan layanan publik.

Kondisi tersebut, menurutnya, harus dihentikan. Pemerintah daerah memastikan perbedaan keyakinan tidak boleh menjadi alasan untuk membedakan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi kita tegas, berbeda dalam keyakinan, setara dalam pelayanan tanpa dipungut biaya,” tandasnya.

Hari Wuryanto yang akrab disapa Mas Hari Wur itu juga meminta jajaran Disdukcapil, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa memastikan seluruh proses pelayanan administrasi kependudukan berjalan ramah, profesional, transparan, dan sesuai ketentuan.

Ia secara khusus mengingatkan agar tidak ada rekayasa dalam pengurusan dokumen kependudukan. Menurutnya, setiap warga Kabupaten Madiun memiliki hak sipil yang harus dipenuhi negara.

“Dokumen kependudukan adalah hak setiap warga negara. Jangan sampai ada satu pun warga Kabupaten Madiun yang terabaikan hak-hak sipilnya,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Madiun dr. Purnomo Hadi, M.H., memberikan arahan kepada para camat, jajaran Kementerian Agama, akademisi, serta tokoh penghayat kepercayaan yang hadir dalam forum tersebut.

Ia menekankan pentingnya kesamaan pemahaman seluruh unsur pemerintahan dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada penghayat kepercayaan.

Kebijakan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 118 Tahun 2017 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang menjadi dasar pengakuan dan perlindungan hak konstitusional warga negara dalam administrasi kependudukan.

Forum konsultasi publik ini sekaligus menjadi ruang evaluasi untuk melihat pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan di lapangan, termasuk inovasi “Sarapan Pecel” yang dikembangkan Disdukcapil Kabupaten Madiun.

Melalui forum tersebut, Pemkab Madiun mendorong penguatan sinergi antara Disdukcapil, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, Kementerian Agama, akademisi, dan para tokoh penghayat kepercayaan.

Langkah tersebut diharapkan mampu memastikan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Madiun semakin inklusif, mudah, profesional, serta mampu menjangkau seluruh masyarakat tanpa terkecuali. (*)

 

*sumber: prokopimkabmadiun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *