foto: pengunjung telaga ngebel membayar tiket sekaligus retribusi parkir
TROL, Ponorogo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menegaskan mekanisme pengelolaan parkir kendaraan di kawasan wisata Telaga Ngebel. Setiap pengunjung yang masuk kawasan wisata tersebut telah membayar retribusi parkir bersamaan dengan pembelian tiket masuk.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo, Wahyudi, mengatakan retribusi parkir berlaku untuk kendaraan yang diparkir di bahu jalan sekeliling Telaga Ngebel yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Pengunjung sudah membayar retribusi ketika memarkir kendaraan di bahu jalan sekeliling Telaga Ngebel yang menjadi kewenangan dinas perhubungan,” kata Wahyudi, Kamis (15/1).
Penegasan itu dilakukan untuk memberikan kepastian dan kenyamanan kepada wisatawan, terutama saat kunjungan meningkat pada akhir pekan dan hari libur.
Namun demikian, Wahyudi menjelaskan mekanisme berbeda berlaku bagi pengunjung yang memarkir kendaraan di lahan milik warga. Area tersebut merupakan jasa penitipan yang dikelola secara mandiri.
“Pemkab mengizinkan warga menyediakan lahan parkir. Kalau pengunjung tidak parkir di bahu jalan, berarti menggunakan jasa penitipan,” jelasnya.
Koordinator Parkir Kawasan Telaga Ngebel, Jito, menambahkan bahwa area parkir yang tercakup dalam retribusi pintu masuk meliputi bahu jalan seputaran telaga dan lapangan depan dermaga.
“Baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Parkir motor di kanan kiri dermaga, sementara mobil di area dalam,” ujarnya.
Jito memastikan tidak ada pungutan tambahan bagi pengunjung yang memarkir kendaraan di area parkir resmi. Kantong parkir di lahan warga disiapkan sebagai alternatif ketika area bahu jalan penuh.
“Kalau parkir di tepi jalan umum, saya pastikan tidak ada pungutan tambahan,” tegasnya.
Besaran retribusi parkir ditetapkan Rp 3.000 untuk sepeda motor dan Rp 5.000 untuk mobil. Ketika area parkir resmi penuh, pengunjung diarahkan ke kantong parkir warga yang berada di utara masjid, selatan Pos Ketan, dan kawasan Selo Temon.
“Kalau ada pengunjung yang tidak mendapat tempat parkir di bahu jalan, retribusi bisa dikembalikan di pintu masuk. Tapi kebanyakan memilih parkir dekat titik kumpul,” kata Jito.
Ia menegaskan kembali bahwa retribusi parkir hanya berlaku untuk area yang dikelola pemerintah daerah, yakni bahu jalan dan lapangan depan dermaga. Parkir di lahan warga dan depan resto tidak termasuk fasilitas parkir pemerintah.
“Sekali lagi, retribusi parkir yang sudah dibayar di pintu masuk mencakup bahu jalan dan lapangan depan dermaga. Kalau parkir di lahan milik warga dan depan resto, bukan termasuk fasilitas pemerintah,” pungkas Jito. (*)
#ponorogo.go.id











